Notification

×

Tag Terpopuler

8 Tahun Kabur, Buronan Kasus Pembunuhan di Bayung Lencir Ditangkap

Saturday, November 26, 2022 | Saturday, November 26, 2022 WIB Last Updated 2022-11-26T14:04:19Z


MUBA, SP - Dedi alias Senen yang merupakan salah satu DPO kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korban luka dan meninggal dunia, Kamis (24-11-2022) sore hari berhasil diamankan oleh Tim Tekab 204 Polsek Bayung Lencir Polres Musi Banyuasin yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Eko Purnomo.


Pelaku berhasil ditangkap setelah adanya informasi bahwa pelaku sering berkeliaran dilokasi kebun PT. BPP WKS akasia desa pangkalan bayat, yang selanjutnya dilakukan penangkapan.


Kapolres Muba AKBP Siswandi Sik SH MH melalui Kapolsek Bayung lencir Iptu Deby Apriyanto SH membenarkan adanya penangkapan terhadap DPO kasus pengeroyokan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang.


Kejadian tersebut, bermula sekitar delapan tahun yang lalu, tepatnya pada hari Senin 07 Juli 2014 sekira pukul 12.00 wib di jalan PT. BPP Selaro Desa Pangkalan Bayat. kecamatan Bayung Lencir, 


Terjadi peristiwa pengeroyokan terhadap korban atas nama Mulyadi bin Man Usung  dan Hermanto bin Yahya yang dilakukan oleh tujuh pelaku yaitu Dedi alias Senen baru tertangkap.


IB, RS, SW sudah vonis  dan tiga orang lainnya masih DPO, dengan cara menyerang korban menggunakan parang dan senjata api Kecepek yang akibatnya salah satu korban Mulyadi b Man Usung meninggal dunia di TKP karena luka bacok dan tembak sementara rekan korban Hermanto Bin Yahya menderita luka berat, dimana motivnya diduga karena rebutan kepemilikan madu Sialang.


"Pelaku Dedi alias Senen ditangkap setelah sekira delapan tahun menghilang, ketika ditangkap sempat terjadi kejar-kejaran karena pelaku sempat mengetahui keberadaan petugas yang sedang mengintainya bahkan sepeda motor yang dikendarai hampir menabrak Kanit Reskrim, namun kemudian pelaku berhasil dibekuk dan dibadannya diamankan juga sebilah pisau yang kemudian dibawa ke Polsek Bayung Lencir untuk proses penyidikan lebih lanjut," terang Deby.


Untuk pelaku sendiri dikenakan pasal 170 ayat(2) angka ke-3 KUHP, Jo pasal 340 KUHP, Jo pasal 338 KUHP yang ancaman hukumannya hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun.


Terpisah Kapolres Muba AKBP Siswandi mengapresiasi kinerja Polsek Bayung Lencir atas keberhasilan ungkap kasus tersebut dan menghimbau agar pelaku yang belum tertangkap dapat segera menyerahkan diri, karena cepat atau lambat pasti akan tertangkap.


Selain apresiasi dari Kapolres Muba, tidak ketinggalan juga Rebo selaku kakak ipar korban sangat mengapresiasi atas penangkapan salah satu pelaku yang DPO tersebut, ia tidak menyangka bahwa polisi masih mau menangkap pelaku lainnya yang belum tertangkap. 


"Kami berterimakasih kepada Polri terkhusus Polsek Bayung Lencir atas upayanya sehingga pelaku pembunuhan terhadap keluarganya bisa ditangkap," ujarnya. (Dharmawan)

×
Berita Terbaru Update