Notification

×

Tag Terpopuler

Tiga Terdakwa Korupsi Baju Lansia Dinkes Prabumulih Dituntut 5 Tahun Penjara

Tuesday, November 01, 2022 | Tuesday, November 01, 2022 WIB Last Updated 2022-11-01T11:17:16Z

Tiga terdakwa yang terjerat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi baju olah raga lansia pada Dinkes Prabumulih dituntut masing-masing selama 5 tahun penjara (Foto : Ariel/SP)

 

PALEMBANG, SP - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih, menuntut tiga terdakwa Birendra Khadafi, Darmansyah dan Joko Arif yang terjerat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pakaian olahraga lansia pada Dinas Kesehatan tahun anggaran 2021, dengan hukuman pidana masing-masing selama lima tahun penjara.


Tuntutan tersebut dibacakan oleh tim JPU Prabumulih dihadapan majelis hakim yang diketuai Sahlan Efendi SH, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (1/11/2022).


Selain hukuman pidana, ketiga terdakwa juga dituntut pidana denda masing-masing sebesar Rp 200 juta.


Namun, untuk terdakwa Darmansyah selain pidana penjara dan denda juga dituntut hukuman tambahan yakni, wajib mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 480 juta.


Dalam tuntutannya, Jaksa menilai bahwa perbuatan kedua terdakwa Birendra Khadafi dan Joko Arif telah terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi memperkaya diri sendiri atau orang lain yakni, terdakwa Darmansyah sebesar Rp 480 juta.


"Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman pidana terhadap ketiga terdakwa masing-masing selama 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta," tegas JPU Kejari Prabumulih saat membacakan tuntutan.


Sementara hal-hal yang memberatkan JPU menilai bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi dan merugikan masyarakat khusunya para lansia yang seharusnya mendapatkan pakaian yang berkualitas.


Sedangkan hal-hal yang meringankan para terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.


Atas perbuatan para terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan primer melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 Undang-undang nomot 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak korupsi Jo Pasal 55 KUHP.


Seusai mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, ketiga terdakwa melalui masing-masing penasehat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi) pada sidang yang mendatang. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update