Notification

×

Tag Terpopuler

Dugaan Korupsi BUMD, Kepala BPKAD Sumsel Akui Diperiksa KPK Terkait Penyertaan Modal

Tuesday, November 15, 2022 | Tuesday, November 15, 2022 WIB Last Updated 2022-11-15T13:59:26Z

Kepala BPKAD Sumsel Ahmad Muhkils seusai menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi rancang bangun hotel Swarna Dwipa di Pengadilan Tipikor (Foto : Ariel/SP)


PALEMBANG, SP - Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) Sumsel Ahmad Muhkils mengakui dirinya telah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Komisi Pemberansan Korupsi (KPK) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kerjasama pengangkutan batubara, pada PT Sriwijaya Mandiri Sumsel.


Seperti diketahui, PT Sriwijaya Mandiri Sumsel sendiri merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.


Ahmad Muhkils mengatakan jika dirinya diperiksa oleh penyidik KPK terkait penyertaan modal. Bahkan dia menjelaskan sudah dua kali dipanggil sebagai saksi untuk dimintai keterangan.


"Iya diperiksa terkait penyertaan modal, sudah dua kali dipanggil KPK," ujarnya sembari berjalan meninggalkan Pengadilan Tipikor Palembang seusai menjadi saksi dalam sidang dugaan korupsi rancang bangun hotel Swarna Dwipa, Selasa (15/11/2022).


Namun demikian, Ahmad Muhkils enggan berkomentar lebih banyak dan mempersilahkan awak media bertanya ke KPK.


"Sudah ya, silahkan tanya ke KPK," pungkasnya.


Diberitakan sebelumnya, juru bicara KPK Ali Fikri menjelaskan setelah melakukan pendalaman terkait dengan administrasi pembukuan keuangan PT SMS yang diduga dikondisikan oleh pihak yang terkait dengan perkara tersebut.


Penyidik KPK juga tengah mendalami proses perjanjian dan teknis pembayaran dalam kerjasama pengangkutan batubara oleh PT SMS.


Untuk diketahui, sebelumnya KPK mengumumkan telah menaikan status penyelidikan dugaan korupsi pada salah BUMD di Sumsel ke tingkat penyidikan.


KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Kendati demikian, KPK saat ini belum dapat mengumumkan perihal rekonstruksi lengkap perkara.


KPK akan menyampaikan saat penyidikan dirasa cukup dan dilanjutkan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan para tersangka. 


Saat ini KPK masih mengumpulkan bukti diantaranya dengan memanggil para saksi yang terkait dalam perkara tersebut. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update