Notification

×

Tag Terpopuler

Korupsi Rancang Bangun Hotel Swarna Dwipa, Jaksa ke Saksi : Dari Awal Sudah Ada Kecurangan

Tuesday, November 29, 2022 | Tuesday, November 29, 2022 WIB Last Updated 2022-11-29T12:58:26Z

Sidang lanjutan pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek rancang bangun hotel Swarna Dwipa di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Sidang lanjutan pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan konstruksi pekerjaaan rancang bangun pembangunan Hotel Swana Dwipa Sport Hotel Injuries and Thrapi pada perusahaan daerah hotel Swarna Dwipa tahun 2017, yang menjerat dua terdakwa Augie Yahya Bunyamin selaku Direktur Utama PD Perhotelan Swarna Dwipa dan Ahmad Tohir Direktur PT Palcon Indonesia, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (29/11/2022).


Dihadapan majelis hakim yang diketuai Sahlan Efendi SH MH, tim gabungan Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang dan Kejati Sumsel menghadirkan sepuluh orang saksi dari pihak panitia pengadaan dan kontraktor dalam proyek tersebut.


Adapun sepuluh saksi yang dihadirkan secara langsung dalam persidangan yakni, Mansyur, M. Hilmansyah, Musa L Silalahi, Aldika Prima Putra, Achmad Effendi, Eli Fitriani, Kesyar, Bahril, Karmanto dan Samedi.


Dalam keterangannya, saksi Musa L Silalahi selaku ketua panitia pengadaan barang dan jasa menjelaskan terkait tupoksinya dalam menyiapkan dokumen dan memverifikasi berkas.


"Tugas pokok panita pengadaan adalah menyiapkan dokumen, verifikasi dan lain-lain. SK saya selaku Ketua Pengadaan dari Direktur PD Swarna Dwipa yaitu pak Augie yang mulia," jelasnya saat ditanya hakim dipersidangan.


Namun, saat dicecar berbagai pertanyaan oleh majelis hakim terkait mekanisme lelang saksi Musa mengaku banyak lupa.


"Oh baiklah banyak lupanya ya bapak?," 


Sementara itu saksi anggota panitia pengadaan lainnya kompak mengaku hanya atas nama dan tidak melaksanakan tugasnya.


"Anggota panitia pengadaan hanya atas nama tetapi kami dapat honor dan tidak mengikuti jalannya proyek yang mulia," kata saksi kompak.


"Panita pengadaan dapat hono tapi tidak menjalankan tugas. Bearti bapak ini tidak bekerja?," timpal hakim ke saksi.


Kemudian saat dicecar pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum, terkait verifikasi dokumen lelang dan anggaran proyek yang belum tersedia, para saksi mengakui hanya mengikuti yang sudah biasa terjadi.


"Kami tidak mengetahui bahwa Swarna Dwipa tidak memiliki anggaran yang cukup untuk melaksanakan proyek. Dan kami baru tahu anggarannya menunggu penyertaan modal dari Pemprov Sumsel," kata saksi.


Lantas jaksa menegaskan kepada para saksi bahwa proyek ini dimulai sejak awal sudah jelas-jelas ada kecurangan.


"Saudara saksi tahu, bahwa dari awal terlihat sudah ada kecurangan," tegas jaksa.


"Sudah terbiasa terjadi, kami hanya mengikuti saja," jawab saksi singkat. 


Seperti diketahui, dugaan kasus korupsi tersebut bermula sekitar tahun 2016 -2017 Augie Bunyamin selaku Direktur Utama PD Perhotelan Swarna Dwipa melakukan rehap Hotel Swarna Dwipa mengunakan dana operasional hotel dengan pagu anggaran sebesar Rp 37 milyar.


Dalam pekerjaannya, kontraktor Ahmad Tohir Direktur PT Palcon Indonesia ditunjuk langsung oleh Augie Bunyamin tampa melalaui proses lelang dan peraturan BUMD yang berlaku. Bahkan dari penghitungan dari ahli volume bangunan hanya 42 %, hinggga mengakibat kerugian negera 3,6 miliar.


Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 tentang tindak pidana korupsi. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update