Notification

×

Tag Terpopuler

KPK Apresiasi Putusan Hakim Tingkat Banding Atas Vonis Eks Anggota DPRD Muara Enim

Monday, November 21, 2022 | Monday, November 21, 2022 WIB Last Updated 2022-11-21T08:15:56Z

Tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberansan Korupsi Moch Asri Irwan SH MH (Foto : Istimewa)

 

PALEMBANG, SP - Komisi Pemberansan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan majelis hakim tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Palembang yang menguatkan vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang dengan hukuman pidana selama 5 tahun 6 bulan penjara, atas nama terdakwa mantan anggota DPRD Muara Enim Tjik Melan, Willian Husin dan Faisal Anwar.


Ketiganya seperti diketahui, terjerat dalam pengembangan perkara penerimaan hadiah atau janji fee 16 paket proyek pada Dinas PUPR Muara Enim tahun 2019 bersama dengan 12 mantan anggota DPRD lainnya.


Tim Jaksa Penuntut Umum KPK M Asri Irwan SH MH, mengatakan setelah dilakukan kroscek ke Pengadilan Tinggi  Palembang perihal putusan tersebut, pihaknya mengapresiasi vonis banding yang dimaksud.


"Kami sangat mengapresiasi Putusan Majelis Hakim tingkat banding dalam perkara Tjik Melan dkk. Kami sudah memperkirakan sebelumnya karena kami yakin bahwa apa yang kami tuntut sudah proporsional dari segi kemanfaatan dan keadilan," ujar Asri saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Senin (21/11/2022).


Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tinggi Palembang menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Palembang atas vonis tiga terdakwa mantan anggota DPRD Muara Enim yang terjerat dalam pengembangan perkara penerimaan hadiah atau janji fee 16 paket proyek pada Dinas PUPR tahun 2019.


Seperti diketahui dalam perkara tersebut, ada 15 terdakwa yakni Agus Firmansyah, Daraini, Eksa Hariawan, Ellison, Faizal Anwar, Hendly, Irul, Mardalena, Misran, Samudra Kelana, Tjik Melan, Umam Pajri, Verra Erika dan Willian Husin.


Namun, Willian Husin, Faisal Anwar dan Tjik Melan mengajukan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang yang menjatuhkan hukuman tehadap tiga terdakwa tersebut selama 5 tahun 6 bulan lebih tinggi dari 12 terdakwa eks anggota DPRD Muara Enim lainnya.


Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang, Senin (21/11/2022) dalam amar putusan majelis hakim tingkat banding Pengadilan Tinggi Palembang, Senin 31-Oktober -2022 dengan nomor putusan banding 32/PID.TPK/PT PLG, menyatakan sebagai berikut : 


"Mengadili, menerima permintaan banding dari para Terdakwa. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palembang tanggal 7 September  2022  Nomor: 33/Pid Sus-TPK/2022/PN Plg yang dimintakan banding. Memerintahkan agar para Terdakwa tetap ditahan. Membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa dalam dua tingkat peradilan, dan ditingkat banding masing masing sebesar Rp. 5.000,-(lima ribu rupiah)," tegas majelis hakim tingkat banding Pengadilan Tinggi Palembang yang diketuai Supraja SH MH. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update