Notification

×

Tag Terpopuler

Pembayaran PBB di Perpanjang Sampai 31 Desember

Monday, November 21, 2022 | Monday, November 21, 2022 WIB Last Updated 2022-11-21T07:59:11Z


 

PALEMBANG, SP - Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang memberikan kelonggaran waktu bagi wajib pajak (WP) di sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).


Biasanya tenggat waktu pembayaran PBB sampai 30 September, namun tahun ini Pemerintah Kota Palembang melalui BPPD memperpanjang sampai Desember.


Kepala BPPD Kota Palembang, Herly Kurniawan mengatakan, jika benar pihaknya melakukan perpanjangan waktu untuk pembayaran PBB sampai dengan 31 Desember 2022 ini. 


"Jatuh tempo pembayaran PBB kita diperpanjang sampai 31 Desember, setelah sebelumnya berakhir pada 30 September lalu," katanya, Senin (21/11/2022). 


Perpanjangan tenggat waktu pembayaran PBB didasarkan atas keputusan walikota Palembang nomor 343/KPTS/BPPD/2022.


"Dengan adanya perpanjang waktu untuk pembayaran PBB ini kami menghimbau agar masyarakat dapat memanfaatkan waktu yang diberikan," katanya. 


Sebab, jika WP kembali tidak melakukan kewajiban nya membayar PBB sampai batas waktu yang sudah di longgarkan ini, maka akan ada sanksi yang diberikan berupa denda. 


"Jangan terlambat, manfaatkan waktu yang ada. Karena setelah jatuh tempo berakhir akan dikenakan denda sebesar 2 persen setiap bulannya," katanya. 


Melalui perpanjang waktu yang sudah diberikan, pihaknya juga berharap penerimaan PBB akan lebih optimal dengan realisasi bisa sesuai dengan target yang tentukan. 


Hingga awal November lalu saja, capaian PBB sudah menunjukkan hasil yang baik, 94,29 persen dari target Rp264 miliar.


"Semoga bisa sampai 100 persen sampai dengan masa berakhir atau jatuh temponya nanti," katanya. (Ara)

×
Berita Terbaru Update