Notification

×

Tag Terpopuler

Pengadilan Tinggi Kuatkan PN Palembang Atas Vonis Tiga Eks Anggota DPRD Muara Enim

Monday, November 21, 2022 | Monday, November 21, 2022 WIB Last Updated 2022-11-21T12:40:20Z

Lima belas terdakwa mantan anggota DPRD Muara Enim seusai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Palembang beberapa waktu lalu (Foto : Istimewa)


PALEMBANG, SP - Pengadilan Tinggi Palembang menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Palembang atas vonis tiga terdakwa mantan anggota DPRD Muara Enim yang terjerat dalam pengembangan perkara penerimaan hadiah atau janji fee 16 paket proyek pada Dinas PUPR tahun 2019.


Seperti diketahui dalam perkara tersebut, ada 15 terdakwa yakni Agus Firmansyah, Daraini, Eksa Hariawan, Ellison, Faizal Anwar, Hendly, Irul, Mardalena, Misran, Samudra Kelana, Tjik Melan, Umam Pajri, Verra Erika dan Willian Husin.


Namun, Willian Husin, Faisal Anwar dan Tjik Melan mengajukan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang yang menjatuhkan hukuman tehadap tiga terdakwa tersebut selama 5 tahun 6 bulan lebih tinggi dari 12 terdakwa eks anggota DPRD Muara Enim lainnya.


Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang, Senin (21/11/2022) dalam amar putusan majelis hakim tingkat banding Pengadilan Tinggi Palembang, Senin 31-Oktober -2022 dengan nomor putusan banding 32/PID.TPK/PT PLG, menyatakan sebagai berikut : 


"Mengadili, menerima permintaan banding dari para Terdakwa. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palembang tanggal 7 September  2022  Nomor: 33/Pid Sus-TPK/2022/PN Plg yang dimintakan banding. Memerintahkan agar para Terdakwa tetap ditahan. Membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa dalam dua tingkat peradilan, dan ditingkat banding masing masing sebesar Rp. 5.000,-(lima ribu rupiah)," tegas majelis hakim tingkat banding Pengadilan Tinggi Palembang yang diketuai Supraja SH MH.


Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang yang diketuai Mangapul Manalu SH MH, dalam amar putusannya, menilai bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.


"Mengadili dengan ini, menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Agus Firmansyah, Ahmad Fauzi, Mardalena, Samudra Kelana, Verra Etika, Daraini, Elsa Hariawan, Elison, Hendly, Irul, Misran dan Umam Fajri masing-masing selama 4 tahun penjara. Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Faisal Anwar, Tjik Melan dan William Husin selama masing-masing 5 tahun 6 bulan penjara," tegas hakim ketua saat membacakan putusan.


Dalam pertimbangannya, hal-hal yang memberangkatkan majelis hakim menilai bahwa perbuatan para terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan sebagai anggota DPRD telah mencederai hati masyarakat Muara Enim.


Sedangkan hal-hal yang memberatkan terdakwa Faisal Anwar, Tjik Melan dan William Husin menurut majelis hakim bahwa ketiga terdakwa tersebut tidak mengakui perbuatannya dan tidak mengembalikan uang kepada negara.


Sementara hal-hal yang meringankan, majelis hakim menilai para terdakwa sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.


Selain itu majelis hakim juga menghukum kepada masing-masing terdakwa dengan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 200 juta, dengan diperhitungan uang yang telah disetorkan oleh terdakwa kepada negara.


Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman pidana tambahan kepada seluruh terdakwa dengan pencabutan hak politik untuk dipilih dan memilih selama tiga tahun.


Sedangkan dalam tuntutannya, tim Jaksa KPK Rikhi BM SH MH, menuntut tiga terdakwa lebih tinggi dari dua belas terdakwa lainnya, karena ada ada hal-hal yang memberatkan dalam pertimbangan penuntut umum.


"Para terdakwa yang merupakan anggota DPRD Muara Enim sebagaimana tuntuntan yang telah kami bacakan tadi, telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menerima suap sebagaimana dakwaan alternatif pertama yaitu, bersama-sama Ahmad Yani dan terdakwa-terdakwa lainnya yang telah diputus perkaranya. Untuk dua belas terdakwa dituntut pidana masing-masing selama 4 tahun penjara. Namun ada tiga terdakwa Faisal Anwar, Tjik Melan dan William Husin tuntutannya kami bedakan karena ada hal-hal yang memberatkannya yakni, tidak mengakui perbuatannya, tidak menyesali dan memberikan keterangan berbelit-belit sehingga kami tuntut dengan pidana selama 5 tahun dan 6 bulan penjara," jelas Rikhi beberapa waktu lalu.


Selain itu kata Rikhi, para terdakwa juga dijatuhi hukuman pidana tambahan mengembalikan uang pengganti terkecuali kepada terdakwa yang sudah mengembalikan secara lunas.


Para terdakwa juga dituntut masing-masing dicabut hak politiknya selama 5 tahun. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update