Notification

×

Tag Terpopuler

Terdakwa Ones Akui Gunakan Dana Box Puskesmas di Muara Enim Untuk Kepentingan Pribadi

Thursday, November 24, 2022 | Thursday, November 24, 2022 WIB Last Updated 2022-11-24T07:12:43Z

Terdakwa kasus korupsi dana BOX Puskesmas di Muara Enim jalani sidang di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)


PALEMBANG, SP - Sidang pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Sukarami, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim yang menjerat terdakwa Ones Novie Yendi, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Kamis (24/11/2022).


Terdakwa Ones Novie Yendi sendiri dalam perkara tersebut, merupakan bendahara Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun anggaran 2020 dengan pagu sebesar Rp 625 juta.


Yang mana dalam pengelolaan dana BOK Puskesmas Sukarami, berdasarkan hasil audit inspektorat telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 464 juta lebih.


Dihadapkan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Efrata Heppy Tarigan SH MH, terdakwa Ones Novie Yendi mengakui telah menerima sejumlah uang dari pengelolaan dana BOK untuk kepentingan pribadinya.


"Iya yang mulia, saya menerima sejumlah uang dari pengelolaan dana BOK untuk kepentingan pribadi saya," ujar terdakwa dihadapan majelis hakim.


Terdakwa juga menjelaskan, setelah uang cair dari Bank, Almarhum Lukman Hakim yang merupakan Kepala Puskesmas memberikan uang kepada perangkat puskesmas, PPK dan kepada dirinya. 


"Saya menyesal yang mulia, saya bersedia bertanggung jawab atas kasus yang menjerat saya ini," ujarnya.


Dalam dakwaan, terdakwa Ones Novie Yendi diketahui telah membuat laporan pertanggungjawaban yang tidak dilaksanakan atau fiktif, diantaranya berupa kegiatan program belanja perjalanan dinas, belanja ATK, belanja makan dan minum rapat, yang bertentangan dengan Undang-Undang.


Atas perbuatannya, terdakwa didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi sebagaiman diatur dan diancam Pasal 2 atau 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Tipikor. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update