Notification

×

Tag Terpopuler

Tipu Korban Dengan Proyek Senilai Rp19 Milyar, Oknum ASN Dituntut 3 Tahun 3 Bulan Penjara

Thursday, November 24, 2022 | Thursday, November 24, 2022 WIB Last Updated 2022-11-24T07:50:56Z

Dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang terdakwa Nyimas Aziza dituntut Jaksa Penuntut Umum selama 3 tahun 3 bulan penjara (Foto : Ariel/SP)

 

PALEMBANG, SP - Terdakwa oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Nyimas Azizah yang terjerat dalam perkara penipuan proyek renovasi venue dayung dan venue sepatu roda serta venue panjat tebing yang berada di komplek Gedung Olahraga (GOR) Jakabaring dengan nilai proyek Rp.19.500.000.000, dituntut hukuman pidana selama 3 tahun 3 bulan penjara.


Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Satrio SH dihadapan majelis hakim yang diketuai Sahlan Efendi SH MH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (24/11/2022).


Dalam tuntutannya, JPU menilai bahwa perbuatan terdakwa Nyimas Azizah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dakwaan kesatu melanggar pasal 378 KUHP.


"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nyimas Azizah selama 3 tahun 3 bulan penjara dikurangkan selama terdakwa berada dalam penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," tegas JPU Satrio saat membacakan tuntutan.


Setelah mendengarkan tuntutan dari penuntut umum, terdakwa Nyimas Azizah melalui penasehat hukumnya dari Posbakum PN Palembang akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi) pada sidang yang akan digelar pekan depan.


Dalam dakwaan kejadian berawal pada hari Kamis tanggal 12 Agustus 2022 sekira Pukul 14.00 WIB, saksi Herianto pergi ke Bange Kopi di Jalan KH. Ahmad Dahlan Kelurahan 26 Ilir Kecamatan Bukit Kecil Kota Palembang bersama saksi Bujang Zainal.


Dengan tujuan teman-temannya Daswen dan Bangun ingin mengenalkan saksi Herianto kepada terdakwa Nyimas Aziza. Pada saat bertemu dan berbincang-bincang, terdakwa menawarkan kepada saksi untuk mengerjakan proyek renovasi venue dayung dan venue sepatu roda serta venue panjat tebing yang berada di komplek Gedung Olahraga (GOR) Jakabaring Palembang dengan nilai proyek Rp.19.500.000.000, tahun anggaran 2021-2022 yang berada di Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Pemukiman Provinsi Sumatera Selatan.


Pada saat itu terdakwa menjelaskan bahwa terdakwa yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan proyek tersebut adalah miliknya.


Terdakwa mengatakan untuk mendapatkan proyek tersebut, maka saksi Herianto  harus menyetorkan uang sebesar Rp.725.000.000, kepada terdakwa sebagai uang muka.


Karena saksi Herianto merasa percaya kepada terdakwa akhirnya saksi sepakat untuk menyetorkan uang muka tersebut kepada terdakwa.


Kemudian pada hari Jumat tanggal 17 September 2021 sekira pukul 08.00 WIB saksi Herianto mendatangi rumah terdakwa dengan tujuan menyetorkan uang muka sebesar Rp.75.000.000, terlebih dahulu kepada terdakwa lalu saksi meminta waktu kepada terdakwa untuk melengkapi uang tersebut, lalu pada hari Jumat tanggal 24 September 2021 saksi Herianto kembali menyerahkan uang sebesar Rp.175.000.000 kepada terdakwa, kemudian pada hari Jumat tanggal 02 November 2021 saksi kembali menyerahkan uang sebesar Rp.450.000.000, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 11 November 2021 saksi kembali mendatangi rumah terdakwa untuk menyerahkan uang sebesar Rp.25.000.000, sehingga total uang yang diserahkan kepada terdakwa adalah sebesar Rp. 725.000.000.


Namun setelah ditunggu-tunggu proyek yang dijanjikan terdakwa tidak kunjung didapatkan hingga awal bulan Januari 2022.


Akhirnya, saksi mendatangi Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pemukiman Provinsi Sumatera Selatan untuk mengecek dan menanyakan langsung soal kejelasan proyek tersebut.


Setelah mendapatkan jawaban dari pihak PU, ternyata tidak ada proyek renovasi venue dayung dan venue sepatu roda serta venue panjat tebing yang berada di komplek Gedung Olahraga (GOR) Jakabaring Palembang dengan nilai proyek Rp.19.500.000.000.


Merasa ditipu, saksi Herianto akhirnya melaporkan terdakwa kepada pihak Kepolisian. 


Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi mengalami kerugian sebesar Rp.725.000.000.


Atas perbuatannya, terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update