Notification

×

Tag Terpopuler

Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Baju Lansia Dinkes Prabumulih Divonis Hakim Bersalah

Tuesday, November 29, 2022 | Tuesday, November 29, 2022 WIB Last Updated 2022-11-29T06:11:05Z

Tiga terdakwa kasus korupsi pengadaan baju lansia dijatuhi vonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)


PALEMBANG, SP - Terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan pakaian olahraga lansia pada Dinas Kesehatan Kota Prabumulih tahun anggaran 2021, tiga terdakwa Birendra Khadafi, Darmansyah dan Joko Arif dijatuhi hukuman pidana penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (29/11/2022).


Adapun vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai Sahlan Efendi SH MH, terhadap Birendra Khadafi yakni, 2 tahun 6 bulan, sementara Darmansyah 4 tahun 6 bulan sedangkan Joko Arif divonis selama 3 tahun penjara.


Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda terhadap tiga terdakwa tersebut masing-masing Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan.


Untuk terdakwa Dharmansyah sendiri dikenakan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 450 juta dengan ketentuan apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk mengembalikan uang pengganti tersebut, maka diganti dengan hukuman selama 2 tahun kurungan kepada terdakwa. 


Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai bahwa perbuatan tiga terdakwa terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.


"Mengadili dengan ini, menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa terdakwa Birendra Khadafi selama 2 tahun 6 bulan, terdakwa Dharmansyah 4 tahun 6 bulan dan terdakwa Joko Arif 3 tahun penjara," tegas hakim ketua saat membacakan putusan.


Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai hal-hal yang memberatkan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. 


Sementara hal yang meringankan para terdakwa tidak pernah dihukum dan bersikap sopan dalam persidangan.


Diketahui dalam sidang sebelumnya tiga terdakwa Birendra Khadafi, Darmansyah dan Joko Arif, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Prabumulih masing-masing selama 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta.


Namun, untuk terdakwa Darmansyah selain pidana penjara dan denda juga dituntut hukuman pidana tambahan yakni, wajib mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 480 juta. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update