Notification

×

Tag Terpopuler

Dakwaan Belum Terungkap Disidang, Kuasa Hukum Afriansyah : Pemalsuannya Dimana?

Thursday, December 22, 2022 | Thursday, December 22, 2022 WIB Last Updated 2022-12-22T13:15:02Z

Titis Rachmawati SH MH kuasa hukum terdakwa Afriansyah AP saat memberikan keterangan seusai sidang di Pengadilan Negeri Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Sidang pembuktian perkara dugaan pemalsuan surat tanah yang menjerat terdakwa Afriansyah AP oknum petugas ukur pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (22/12/2022).


Dihadapan majelis hakim yang diketuai Edi Cahyono SH MH, Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel menghadirkan saksi dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang Muhammad Aji.


Dalam keterangan saksi Muhammad Aji menjelaskan bahwa dia hanya bertugas menganalisa terkait proses pemecahan sertifikat.


"Saya bertugas di BPN bagian survei dan pemetaan. Tugas saya menganalisa proses pemecahan berdasarkan dari permohonan oleh pemohon. Terkait perkara ini saya baru tahu ketika saya di BAP oleh penyidik Polda Sumsel yang mulia," ujar saksi dipersidangan.


Seusai sidang, Titis Rachmawati SH MH kuasa hukum Afriansyah AP menjelaskan bahwa perkara ini adalah pengrusakan yang dilaporkan dilaporkan oleh Ken Krisnadi namun dikembangkan oleh penyidik menjadi perkara pemalsuan.


Namun menurut Titis, dari fakta dipersidangan belum terungkap perkara yang dituduhkan terhadap kliennya tentang pemalsuan seperti dalam dakwaan penuntut umum.


"Keterangan saksi tadi, dia menganalisa berita acara terkait proses pemecahan sertifikat. Dari proses itu Angga selaku petugas ukur BPN Kota Palembang diduga tidak melakukan pemeriksaan lapangan dan tidak melakukan pengukuran sehingga Gambar Ukur (GU) yang dibuat tidak sesuai fakta dilapangan. Sekarang kita pertanyakan data faktual mana yang dibuat oleh Angga ini," ujar Titis.


Dijelaskannya, data faktual 2155 menjadi sertifikat awalnya 1768 karena ada pemekaran wilayah sehingga berpindah menjadi 2155/Sukabangun.


"Sementara tanahnya Ken Krisnadi tidak ada data wilayahnya. Kalau saja punyanya Ken didaftarkan terlebih dahulu dalam peta mana mungkin proses pemecahannya terjadi overlap. Nah sekarang punya Ken belum di petahkan sementara punya Hidayat Amin sudah, inilah yang menyebabkan overlap," kata Titis 


Titis mengatakan, peran kliennya Afriansyah adalah disaat pemecahan yang mengerjakan 2155.


"Sekarang gambar ukurnya disebut palsu, ditiru, itu tidak ada. Saksi tadi sudah jelas mengatakan ini hanya pelanggaran prosesur dan administrasi," ungkapnya.


Menurutnya, hingga saat ini dakwaan pemalsuan terhadap Afriansyah AP belum terungkap dipersidangan.


"Hingga saat ini dakwaan belum terungkap dipersidangan, makanya kita bingung kenapa bisa P21 oleh penuntut umum. Jadi jelas kita menilai ini perkara terkesan dipaksakan, karena pemalsuannya dimana?," Ujarnya.


Dalam dakwaan disebutkan, bahwa Afriansyah AP bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan saksi Kemas Budiman Angga Reza (berkas terpisah) dan Riduan serta Tugimin Sukarno (DPO), pada bulan Oktober 2020 bertempat di kantor ATR/BPN Kota Palembang, melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan, membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari pada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsukan, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian karena pemalsuan surat. 


Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban telah menderita kerugian sebesar Rp 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah). 


Atas perbuatan tersebut, terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  (Ariel)

×
Berita Terbaru Update