Notification

×

Tag Terpopuler

Korupsi Bantuan Proyek Lapangan Bola di Ogan Ilir, Hakim Cecar Saksi Dari Kemenpora

Friday, December 16, 2022 | Friday, December 16, 2022 WIB Last Updated 2022-12-16T08:58:37Z

Saksi dari Kemenpora dicecar pertanyaan oleh majelis hakim terkait tupoksinya dalam perkara bantuan lapangan bola mini (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Koordinator tim verifikasi proposal fasilitas lapangan bola mini Abdul Haris dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dicecar oleh majelis hakim terkait tupoksinya dalam proyek Refocusing untuk Kabupaten Ogan Ilir tahun anggaran 2015.


Dalam perkara yang menjerat 10 mantan Kepala Desa dan satu pihak pelaksana itu, telah terjadi kerugian keuangan negara mencapai Rp 1,6 milyar.


Adapun kesebelas terdakwa itu yakni,  Zainal Abidin selaku kontraktor atau pelaksana sekaligus salah satu kader salah satu partai di Sumatera Selatan.


Sedangkan sepuluh terdakwa lainnya adalah, Kepala Desa di Kabupaten Ogan Ilir, Ferry Yanto Kades Desa Burai, Zainal Abidin mantan Kades Tanjung Atap Barat, Husni Kades Tanjung Laut, Safry Kades Tanjung Pinang, Rasid PNS Kantor Camat Tanjung Batu, Ahmad Budiman mantan Kades Sentul, Umarni PNS Kecamatan Tanjung Batu atau Mantan Pjs Kades Tanjung Tambak, Suhemi Mantan Kades Tanjung Lalang, Hasan Basri PNS Kecamatan Tanjung Batu atau Mantan Pjs Kades Bangun Jaya, Ilham Pjs Kades Tanjung Baru. 


Dari program Kemenpora tersebut, sepuluh Desa di Ogan Ilir mendapatkan bantuan masing-masing sebesar Rp 190 juta yang disalurkan langsung melalui rekening Desa.


Dihadapan majelis hakim yang diketuai Mangapul Manalu SH MH, Jaksa Penuntut Umum Kejari Ogan Ilir menghadirkan dua saksi satu diantaranya Abdul Haris selaku koordinator tim verifikasi proposal fasilitas lapangan bola mini Kemenpora dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Jumat (16/12/2022).


Terungkap dipersidangan, bahwa saksi Abdul Haris tidak menjalankan tugasnya sebagai koordinator tim verifikasi administrasi dan lapangan sehingga menyebabkan program bantuan 1000 lapangan bola dari Kemenpora untuk Desa se Indonesia khususnya di Sumsel dikorupsi.


"Saudara saksi ini kan selaku koordinator tim verifikasi proposal fasilitas lapangan bola mini dari Kemenpora, apakah saksi mengecek proposal-proposal yang diajukan oleh masing-masing Desa di Ogan Ilir?," Tanya hakim.


Abdul Haris mengaku bahwa dirinya telah melakukan verifikasi proposal yang masuk, namun dia tidak meneliti kelengkapan berkas karena semua sudah diperiksa oleh tim di Kemenpora.


"Setelah proposal saudara periksa apakah saudara melakukan verifikasi lapangan dan ada berapa Desa yang mendapatkan bantuan fasilitas lapangan bola mini," 


"Saya tidak hafal berapa lapangan bola untuk Sumsel khususnya untuk OKI dan Ogan Ilir untuk verifikasi lapangan saya menunjuk Rubah untuk melakukan cek lapangan yang mulia," jawab saksi.


Mendengar jawaban saksi yang dinilai tidak melaksanakan tugasnya itu, hakim ketua lantas mengingatkan saksi agar tidak berasumsi.


"Jangan berasumsi, akibat saudara tidak melaksanakan tupoksi negara ini mengalami kerugian. Saudara tidak ada tanggungjawabnya dalam perkara ini, kalau salah jangan ngeyel," tegas hakim ketua.


Hakim kembali mencecar saksi Abdul Haris terkait Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) biaya operasional untuk mengecek lanpangan ke Sumsel.


"Saudara tadi bilang menunjuk Rubah untuk melakukan verifikasi lapangan di Sumsel, ada tidak rincian biaya perjalanannya seperti hotel, makan minum dan sebagainya?," Cecar hakim lagi.


"Lupa yang mulia, karena SPPD itu dari kantor (Kemenpora) saya tidak merinci biayanya Rubah yang melaksanakan dan Zainal Abidin yang menjemputnya di Bandara," jawab Abdul Haris.


Mendapatkan jawaban seperti itu, majelis hakim menegaskan bahwa saksi Abdul Haris tidak bertanggung jawab atas tugasnya.


"Koordinator kok tidak tahu apa-apa? Karena jawaban saudara ini mengundang pertanyaan lebih panjang. Hancur Negara Ini saudara buat," tegas hakim ketua.


Untuk diketahui, perkara korupsi bantuan fasilitas lapangan bola mini dari Kemenpora tahun anggaran 2015 untuk Sumsel, sebelumnya di Kabupaten Empat Lawang terdakwanya sudah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang.


Kemudian perkara di Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan terdakwanya juga sudah divonis bersalah.


Yang teranyar di Ogan Ilir dan OKI saat ini perkaranya masih berproses di persidangan. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update