Notification

×

Tag Terpopuler

Sisa Masa Jabatan Kurang Dari 18 Bulan, Ahli Sebut Pemilihan Wakil Bupati Muara Enim Tidak Sah

Tuesday, December 13, 2022 | Tuesday, December 13, 2022 WIB Last Updated 2022-12-13T12:22:16Z

Sidang gugatan SK DRPD Muara Enim terkait penetapan Wakil Bupati di PTUN Palembang ( Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Sidang gugatan Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Muara Enim tanggal 5 September Nomor 10 tahun 2022, tentang penetapan Penetapan Wakil Bupati Muara Enim sisa Masa Jabatan Tahun 2018-2023 atas nama Ahmad Usmarwi Kaffah SH, saat ini sudah memasuki agenda mendengarkan keterangan saksi ahli di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang, Selasa (13/12/2022).


Dihadapan majelis hakim PTUN Palembang, penggugat melalui tim kuasa hukumnya menghadirkan saksi Ahli Tata Usaha Negara Dr Sri Suatmiati SH M.Hum dan saksi Ahli Pidana Dr Sri Sulastri SH M.Hum.


Kedua saksi ahli tersebut merupakan dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang.


Dalam keterangannya saksi ahli Sri Suatmiati menjelaskan, bahwa terkait sisa masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati yang telah terjadi kekosongan harus dilakukan pemilihan melalui Pemilihan Umum (Pemilu). 


Akan tetapi menurutnya, jika sisa masa jabatan kurang dari 18 bulan, maka pemilihan tidak bisa dilakukan lagi dan harus dijabat oleh Pejabat (Pj) Bupati.


"Terkait sisa masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati yang ditengah perjalanan tersangkut masalah hukum sehingga terjadinya kekosongan jabatan. Pasal 174 memang mengatur bagi anggota DPRD untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati, akan tetapi jika sisa masa jabatannya kurang dari 18 bulan tidak dapat dilakukan pemilihan lagi dan harus dijabat oleh Pj Bupati," jelas Sri Suatmiati dalam persidangan.


Ditegaskannya, terkait DPRD yang telah melaksanakan pemilihan Wakil Bupati dimana sisa masa jabatan kurang dari 18 bulan tidak sah.


"Penetapan DPRD tersebut tidak sah, karena terkesan dipaksakan. Alasannya itu tadi, sesuai dengan pasal 174," ujarnya.


Sementara saksi Ahli Pidana Sri Sulastri menerangkan, bahwa putusan majelis hakim tingkat kasasi pada Mahkamah Agung telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah saat amar putusan dibacakan.


"Putusan kasasi adalah putusan akhir, berbeda dengan putusan Pengadilan Negeri karena ada upaya hukum banding sementara putusan Pengadilan Tinggi ada juga upaya hukum kasasi. Sedangkan pada putusan Mahkamah Agung dalam hal ini kasasi adalah proses hukum terakhir dan inkrah saat sudah dibacakan. Lain dengan Peninjauan Kembali (PK) karena tidak ada batas waktu," ujarnya.


Seusai sidang Dr. Firmansyah, SH, MH tim kuasa hukum penggugat mengatakan, pihaknya menghadirkan dua saksi Ahli Pidana dan Ahli Tata Usaha Negara untuk didengarkan keterannya di persidangan.


"Seperti yang kita dengarkan tadi dipersidangan bahwa saksi Ahli Tata Usaha Negara Sri Suatmiati menjelaskan bahwa pelaksanaan pemilihan Wakil Bupati oleh DPRD sudah tidak bisa dilakukan lagi, karena sisa masa jabatan kurang dari 18 bulan sesual dengan pasal 174. Terkait tetap dilaksanakannya pemilihan Wakil Bupati, saksi ahli tadi sudah terang dan jelas menyebutkan bahwa penetapan tersebut tidak sah karena dinilai terkesan dipaksakan," ujarnya.


Dalam gugatan objek sengketa tersebut, adapun penggugat yakni, DPC LSM Abdi Lestari (ABRI), DPC Projo Muara Enim, Perkumpulan Gerakan Asli Serasan (GASS), DPD LSM Berantas dan DPD LSM Siap dan Tanggap (SIGAP).


Sementara DPRD Kabupaten Muara Enim selaku tergugat.


Diketahui sebelumnya, pelaksanaan Pemilihan Wakil Bupati Muara Enim oleh DPRD Muara Enim tanggal 6 September 2022 lalu yang menetapkan Ahmad Usmarwi Kaffah SH, berbuntut panjang.


Pasalnya, pelaksanaan dan hasil Pilwabup Muara Enim tersebut digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang.

 

Terkait objek gugatan adalah Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penetapan Wakil Bupati Muara Enim sisa masa jabatan tahun 2018-2023 tanggal 6 September 2022, yang menetapkan Ahmad Usmarwi Kaffah SH sebagai Wakil Bupati Terpilih dalam Rapat Paripurna ke XVII, dengan perolehan suara sah sebanyak 35 suara.  


Gugatan tersebut, sebagai bentuk merespon penolakan berbagai elemen masyarakat Muara Enim untuk menguji keabsahan proses pemilihan Wakil Bupati oleh DPRD. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update