Notification

×

Tag Terpopuler

Terdakwa Bantah Barang Bukti Gambar Ukur, Kuasa Hukum : Dakwaan Belum Lengkap Sudah P21?

Wednesday, December 28, 2022 | Wednesday, December 28, 2022 WIB Last Updated 2022-12-28T04:51:20Z

Jaksa penuntut umum saat menunjukkan bukti gambar ukur kepada terdakwa dilayar monitor di Pengadilan Negeri Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Sidang pembuktian perkara dugaan pemalsuan surat tanah yang menjerat terdakwa Afriansyah AP oknum mantan petugas ukur pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang, masih bergulir dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Palembang.


Dihadapan majelis hakim yang diketuai Edi Cahyono SH MH, terdakwa Afriansyah AP mengaku saat melakukan pemecahan sertifikat atas permintaan pemohon yakni dr Vidi.


"Saya atas permintaan dr Vidi selaku pemohon, memang saat itu saya tidak lagi bertugas di BPN Kota Palembang, namun sudah pindah ke BPN Pagaralam. Akan tetapi saya merekomendasikan kepada Kemas Angga selaku petugas ukur untuk melakukan pengukuran yang mulia," ujar terdakwa diperisidangan, Selasa (27/12/2022).


Saat ditunjukan oleh Jaksa Penuntut Umum Gambar Ukur yang diduga palsu seperti dalam dakwaan, terdakwa membantah dan mengatakan bahwa gambar tersebut bukan dia yang membuat.


"Saya baru melihat Gambar Ukur ini bukan saya yang membuatnya, saya juga bingung mana yang dipalsukan yang mulia," kata Apriansyah dihadapan majelis hakim.


Seusai sidang Titis Rachmawati kuasa hukum terdakwa Afriansyah AP mengatakan, gambar ukur yang dimaksud berdasarkan data dalam objek sertifikat yang akan dilakukan pemecahan.


"Yang dikatakan klien kita tadi benar adanya, terlepas dari gambar ukur itu jika proses pemecahannya berdasarkan data yang tercantum dalam objek sertifikat yang akan dipecah, berartikan secara hukum data itu ada di BPN. Kalau tidak menyimpang dari data tersebut, ya bukan pemalsuan namanya jelas dakwaan jaksa tentang pemalsuan ini sangat prematur. Yang dibilang pemalsuan ini kan jika merubah atau mengurangi sehingga menyebabkan data awal tidak sama dengan data yang sekarang. Kasus ini awalnya dilaporkan tentang pengrusakan, namun tiba-tiba dikembangkan dengan tuduhan pemalsuan surat tanah, kan gak nyambung," ujar Titis.


Titis menegaskan bahwa peran kliennya adalah disaat melakukan pemecahan sertifikat. Menurutnya, hingga saat ini dakwaan pemalsuan terhadap Afriansyah AP belum terungkap dipersidangan.


"Hingga saat ini dakwaan belum terungkap dipersidangan, makanya kita bingung kenapa bisa P21 oleh penuntut umum. Jadi jelas kita menilai ini perkara terkesan dipaksakan, karena pemalsuannya dimana. Kuncinya, kalau mau memberantas mafia tanah data harus lengkap jangan prematur seperti ini," ujarnya.


Diketahui dalam dakwaan disebutkan, bahwa Afriansyah AP bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan saksi Kemas Budiman Angga Reza (berkas terpisah) dan Riduan serta Tugimin Sukarno (DPO), pada bulan Oktober 2020 bertempat di kantor ATR/BPN Kota Palembang, melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan, membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari pada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsukan, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian karena pemalsuan surat. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update