Notification

×

Tag Terpopuler

Augie Sebut Hotel Swarna Dwipa Berjalan Baik, Hakim : Pembangunannya Baik Atau Tidak?

Tuesday, January 24, 2023 | Tuesday, January 24, 2023 WIB Last Updated 2023-01-24T09:28:30Z

Augie Bunyamin dan Ahmad Tohir menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Mantan Dirut PD Hotel Swarna Dwipa Augie Yahya Bunyamin dan Direktur PT Palcon Indonesia Ahmad Tohir, kembali menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan kedua terdakwa di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (24/1/2023).


Keduanya dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dihadapan majelis hakim yang diketuai Sahlan Efendi SH MH, untuk diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan konstruksi pekerjaaan rancang bangun pembangunan Hotel Swana Dwipa Sport Hotel Injuries and Thrapi pada perusahaan daerah hotel Swarna Dwipa tahun 2017.


Augie Bunyamin dicecar berbagai pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum, Majelis Hakim dan penasehat hukumnya terkait pembangunan hotel tersebut yang bersumber dari anggaran operasional hotel Swarna Dwipa dan anggaran penyertaan modal dari BPKAD Sumsel sebesar Rp 20 Milyar.


Augie menjelaskan, pada saat itu bahwa Hotel Swarna Dwipa berjalan dengan baik. Hal itu dikatakannya saat menjawab pertanyaan dari tim penasehat hukumnya.


Mendengar jawaban itu, hakim ketua langsung mempertanyakan soal rancang bangun hotel Swarna Dwipa yang terhenti pembangunannya.


"Saudara terdakwa ya, tadi menjawab pertanyaan penasehat hukum bahwa Hotel Swarna Dwipa berjalan dengan baik. Pertanyaan saya, apakah pembangunannya berjalan dengan baik atau tidak?," Tanya hakim.


Kemudian saat kembali dicecar hakim soal pembangunan menggunakan anggaran operasional hotel, Augie mengaku sudah mendapatkan persetujuan dari dewan pengawas karena akan ada penyertaan modal dari Pemprov Sumsel.


"Saya sudah berkoordinasi dengan pengawas bahwa untuk uang muka pembangunan tidak ada masalahnya menggunakan dana operasional perusahaan untuk menalangi pembangunan. Untuk penyertaan modal sudah disetujui oleh DPRD sebesar Rp 20 milyar," ujar Augie dalam persidangan.


Mendengar jawaban tersebut, Kemudian Jaksa Penuntut Umum menegaskan bahwa penjelasan itu adalah asumsi terdakwa.


"Saudara bilang uang muka dari operasional hotel Swarna Dwipa, untuk menalangi pembangunan. Kalau memang disetujui oleh DPRD sebesar Rp 100 M, tetapi faktanya penyertaan modal itu hanya cair sebesar Rp 20 milyar untuk pembangunan yang saudara lakukan. Bearti itu asumsi saudara, karena ini faktanya ketidakyakinan soal penganggaran," tegas jaksa.


Kemudian Augie menjelaskan terkait peraturan Direktur PD Hotel Swarna Dwipa tentang pengadaan barang dan jasa yang menyusun pihak dinas terkait.


"Peraturan Direktur Hotel Swara Dwipa tentang pengadaan barang dan jasa ditandatangani oleh saya. Namun tim penyusun dari pihak Dinas terkait," katanya.


Namun demikian Augie mengakui pembangunan yang tidak sesuai dengan kegiatan tidak dilaporkan kepada dewan pengawas.


"Apakah tidak sesuai rencana kegiatan pembangunan yang tidak berjalan saudara memberikan peringatan kepada kontraktor?," Tanya hakim.


"Ada yang mulia, kami kirimkan surat ke PT Palcon Indonesia, namun untuk dewan pengawas tidak dilaporkan. Sampai sekarang tidak ada pemberitahuan pemutusan kerja terkait pembangunan yang tidak berjalan jalan lagi," jawab Augie.


Seusai sidang tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel Riduan mengatakan, pihaknya menganggap keterangan terdakwa Augie Yahya Bunyamin hanya asumsi karena tidak sesuai fakta yang terungkap di persidangan.


"Terdakwa tadi menjelaskan bahwa anggaran operasional pembangunan hotel Swarna Dwipa sudah dikoordinasikan dengan dewan pengawas dan penyertaan modal untuk pembangunan tersebut sudah disetujui oleh DPRD sebesar Rp 100 milyar. Akan tetapi faktanya penyertaan modal itu cair sebesar Rp 20 milyar, bearti jelas keterangan tersebut hanya asumsi terdakwa saja," ujar Riduan.


Seperti diketahui, dugaan kasus korupsi tersebut bermula sekitar tahun 2016 -2017 Augie Bunyamin selaku Direktur Utama PD Perhotelan Swarna Dwipa melakukan rehap Hotel Swarna Dwipa mengunakan dana operasional hotel dengan pagu anggaran sebesar Rp 37 milyar.


Dalam pekerjaannya, kontraktor Ahmad Tohir Direktur PT Palcon Indonesia ditunjuk langsung oleh Augie Bunyamin tampa melalaui proses lelang dan peraturan BUMD yang berlaku. Bahkan dari penghitungan dari ahli volume bangunan hanya 42 %, hingga mengakibatkan kerugian keuangan negera sebesar Rp 3,6 miliar. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update