Notification

×

Tag Terpopuler

Dukung Kasasi Kejati Sumsel, Spanduk Massa Aksi : BAP Sehat dan Waras Masuk PT Jadi 'Gila'

Friday, January 20, 2023 | Friday, January 20, 2023 WIB Last Updated 2023-01-20T07:31:15Z

Forum bersama aktivis melakukan aksi mendukung langkah hukum Kasasi Kejati Sumsel (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Ratusan massa aksi gabungan forum bersama aktivis memberikan dukungan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel mengambil langkah hukum kasasi atas vonis majelis hakim tingkat banding Pengadilan Tinggi Palembang yang menyatakan terdakwa kasus narkotika jenis sabu Jupperlius mengalami gangguan jiwa dan tidak dapat dipidana.


Forum bersama aktivis Sumsel yang memberikan dukungan penuh kepada tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel itu yakni, Masyarakat Miskin Kota (MMK), Sumsel Coruption Watch (SCW) dan Pemerhati Organisasi Sosial, Ekonomi Republik Indonesia (POSE RI).


Koordinator aksi Arifin Kalender mengatakan, langkah hukum kasasi yang dilakukan Kejati Sumsel sudah tepat dan patut didukung penuh, karena menurutnya agar tidak ada lagi perkara yang sudah divonis bersalah dan dihukum pidana, namun pada tingkat banding dinyatakan gangguan jiwa.


"Upaya hukum kasasi yang dilakukan Kejati Sumsel sudah tepat karena sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Dan yang kami khawatirkan kedepannya bukan hanya terdakwa kasus narkotika saja tetapi terdakwa kasus korupsi juga bakal divonis gangguan jiwa semua, jika mereka mengajukan banding. Maka dari itu kami akan mengawal kasus ini hingga meminta Komisi Pemberansan Korupsi (KPK) memantau perjalanan putusan kasasi di Mahkamah Agung," tegas Ketua Masyarakat Miskin Kota (MMK) Arifin Kalender saat dihubungi Sumsel Pers, Jumat (20/1/2023).


Sementara itu ketua SCW Sanusi SH MM dalam orasinya mengecam atas putusan Pengadilan Tinggi Palembang yang telah menyatakan terdakwa tersebut tidak dapat dipidana karena mengalami gangguan jiwa.


"Terdakwa tersebut sudah terbukti bersalah dan dijatuhi pidana selama 13 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang. Namun, berbanding terbalik dengan vonis majelis hakim tingkat banding Pengadilan Tinggi Palembang yang menyatakan terdakwa tersebut tidak dapat dipidana karena mengalami gangguan jiwa dan memerintahkan terdakwa agar dirawat di Rumah Sakit Jiwa. Jelas putusan banding tersebut kami menduga ada kejanggalan," ujar Sanusi.


Dalam orasinya terlihat massa aksi membawa beberapa spanduk yang bertuliskan salah satunya, "BAP Sehat dan Waras, Masuk ke Pengadilan Tinggi Jadi Gangguan Jiwa".


Untuk diketahui sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang telah menyatakan bahwa terdakwa tersebut dan dua terdakwa lainya dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak melawan hukum melakukan pemufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebih 5 gram sebagaimana dalam dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum.


"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing. Terdakwa I Asmawi selama 12 tahun. Terdakwa II Jupperlius selama 13 tahun dan Terdakwa III Niko Wrianto selama 12 tahun dan denda masing-masing sebesar Rp.1.500.000.000," bunyi amar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang.


Akan tetapi terdakwa melalui penasehat hukumnya melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Palembang.


Dalam amar putusannya, majelis hakim tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Palembang menerima permintaan banding salah satu terdakwa atas nama Jupperlius yang terjerat perkara tindak pidana narkotika jenis sabu dengan berat netto 490,16 (empat ratus sembilan puluh lima satu gram).


Putusan banding dengan nomor 244/PID/2022, majelis hakim banding Pengadilan Tinggi Palembang yang diketuai Mahyuti SH MH, menyatakan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Palembang dan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa tidak dapat dipidana karena mengalami gangguan jiwa.


"Mengadili, menerima permintaan banding terdakwa Jupperlius bin Usman Gumanti. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Palembang tanggal 03 November 2022 Nomor 823/Pid.Sus/2022/PN. Plg yang dimintakan  Banding. MENGADILI SENDIRI : Menyatakan terdakwa Jupperlius bin Usman Gumanti tidak dapat dipidana karena mengalami Gangguan Jiwa. Menetapkan agar terdakwa dirawat di Rumah Sakit Jiwa," bunyi amar putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Palembang seperti dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Palembang, Rabu (11/1/2023) lalu. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update