Notification

×

Tag Terpopuler

Kembali Terjerat Hukum, Eks Anggota DPRD Sumsel ini Divonis Lagi 2 Tahun Penjara

Wednesday, January 25, 2023 | Wednesday, January 25, 2023 WIB Last Updated 2023-01-25T03:50:56Z

Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Sakim dengan pidana 2 tahun penjara

PALEMBANG, SP - Sakim Nanda Budi Setiawan mantan anggota DPRD Sumsel yang sebelumnya telah dijatuhi hukuman pidana selama 3 tahun penjara dalam perkara dugaan penipuan jual beli tanah seluas 1 hektar di Kelurahan Alang-alang Lebar, kini kembali divonis pidana 2 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang.


Pasalnya, Sakim dilaporkan oleh mantan Bupati Musi Rawas dan Muara Enim H Nang Ali Solihin dalam perkara berbeda terkait kasus dugaan penerbitan penadahan sertifikat tanah seluas 1 hektar yang berada di Jalan Sukawinata Kecamatan Sukarami Kota Palembang.


Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Misrianti SH MH menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penadahan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 480 ke-1 KUHP


"Mengadili dengan ini oleh karena itu, menjatukan terhadap terdakwa Sakim Nanda Budi Setiawan dengan pidana penjara selama 2 tahun," tegas hakim ketu saat membacakan putusan," Selasa (24/1/2023) kemarin.


Setelah mendengarkan putusan tersebut, terdakwa Sakim melalui penasehat hukumnya menyatakan banding.


Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang menuntut terdakwa Sakim dengan pidana selama 3 tahun penjara.


Jaksa juga menyatakan, bahwa barang bukti berupa 1 berkas asli sertifikat hak milik No.2708 tanggal 8 Oktober 2003 dengan surat ukur nomor 236/Sukamaju/2003 tanggal 8 Oktober 2003 seluas 9.490m2 Kelurahan Sukamaju Kec Sako Kota Palembang atas nama H.Nang Ali Solihin,SH dan telah Balik Nama atas Sakim,SH, dikembalikan kepada saksi H.Nang Ali Solihin.


Diketahui, kejadian bermula pada tahun 2003 saksi H Nang Ali Solihin hendak menjual tanah miliknya di daerah Sukawinatan melalui seseorang bernama Santoso, yang mana sertifikat itu justru ditanda tangani oleh terdakwa Sakim tanpa sepengetahuan dirinya selaku pemilik tanah tersebut.


Untuk diketahui, terdakwa Sakim sebelumnya telah divonis pidana oleh majelis hakim PN Palembang atas kasus penipuan lahan atau tanah, dan dijatuhi dengan pidana 3 tahun penjara.


Atas vonis tersebut, terdakwa Sakim mengajukan upaya hukum banding pada Pengadilan Tinggi Palembang, namun majelis hakim tingkat banding justru menguatkan vonis PN Palembang. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update