Notification

×

Tag Terpopuler

Langgar Kode Etik, MKD PERADI Palembang Berhentikan Dua Oknum Advokat

Thursday, January 12, 2023 | Thursday, January 12, 2023 WIB Last Updated 2023-01-12T05:31:36Z

Majelis Kehormatan Daerah Peradi saat membacakan putusan sidang kode etik (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Setelah melalui proses persidangan dan pembuktian, dua oknum advokat DJ dan SL divonis bersalah oleh Majelis Dewan Kehormatan Daerah (MDKD) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) DPC Palembang, dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan kode etik, Kamis (12/1/2023).


Dalam amar putusannya, majelis hakim kode etik Peradi yang diketuai Dr Davis SH. M.Hum menyatakan menerima pengaduan pengadu untuk sebagian.


Menyatakan para teradu atas nama Dr H DJ dan SL terbukti melanggar sumpahnya sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 4 ayat (2) Undang-undang nomor 18 tahun 2003 tentang advokat dan juga melanggar ketentuan kode etik Advokat Indonesia pasal 2 tentang kepribadian advokat Indonesia pasal 4 c menjamin kepada kliennya bahwa perkara yang ditanganinya akan menang. Pasal 4 e membebani kliennya dengan biaya-biaya yang tidak perlu dan pasal 4 i melepaskan tugas yang dibebankan kepadanya pada saat yang tidak menguntungkan klien.


"Memutuskan, menghukum para Teradu dengan pemberhentian sementara dari profesinya sebagai Advokat selama 12 bulan sesuai ketentuan pasal 7 ayat I d undang-undang nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat jo ketentuan pasal 16 ayat 2 huruf d kode etik Advokat Indonesia. Menghukum para Teradu untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5 juta setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap," tegas hakim ketua saat membacakan putusan.


Selain itu majelis hakim kode etik juga memerintahkan DPN PERADI untuk mencabut kartu Advokat para teradu sementara waktu selama 12 bulan terhitungterhitung putusan ini berkekuatan hukum tetap dan menyampaikan putusan ini ke Mahkamah Agung dan Pengadilan Tinggi seluruh Indonesia.


Setelah mendengarkan putusan dari majelis kehormatan PERADI, DJ dan SL menyatakan pikir-pikir selama 21 hari.


Untuk diketahui, kasus ini bermula dari pengakuan mantan anggota DPRD Muara Enim Mardalena dan Verra Erika dalam pembelaan (Pledoi) pribadinya dipersidangan dalam perkara penerimaan hadiah atau janji fee 16 paket proyek pada Dinas PUPR beberapa waktu lalu yang mengungkapkan bahwa mereka dimintai sejumlah uang oleh oknum advokat agar perkaranya tidak naik ke penyidikan KPK. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update