Notification

×

Tag Terpopuler

Ditreskrimsus Polda Sumsel Amankan 98 Ton Batu Bara dari Tambang Ilegal

Monday, February 20, 2023 | Monday, February 20, 2023 WIB Last Updated 2023-02-20T08:27:20Z

Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil mengamankan pelaku dan 98 Ton Batu Bara dari tambang ilegal (Foto : Humas Polda Sumsel)

PALEMBANG, SP - Enam pelaku dan tiga mobil truk pengangkut batu bara ilegal dari tambang diwilayah Kecamatan Tanjung Enim, Kabupaten Muara Enim, berhasil digagalkan tim Ditreskrimsus Polda Sumsel.


Mobil-mobil tersebut diambakan saat sedang melintas di jalan lintas Sumatera. Selain itu, tim Subdit IV Tipider Ditreskrimsus Polda Sumsel juga mengamankan enam orang yang terdiri dari sopir dan kernet mobil, diantarnya DH (48), EB (30), PHS (32), RK (32), AY (22) dan FS (28).


Direskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlianto SIK MH menjelaskan, berawal dari penangkapan terhadap tiga mobil dan empat orang pelaku yang terdiri dari sopir dan kernet pada, Rabu (15/2/2023) lalu.


"Kami langsung mengamankan tiga mobil truk yang mengangkut batu bara dari tambang ilegal diwilayah Muara Enim untuk dilakukan pemeriksaan," ujarnya saat menggelar press release, Senin (20/2/2023).


Dikatakannya, setelah berhasil mengamankan tiga mobil truk yang mengangkut batu bara dari hasil tambang ilegal, petugas kembali melakukan pengamanan terhadap mobil truk lainya.


Kombes Agung melanjutkan, bahwa pelaku sudah mengetahui polisi telah menangkap beberapa rekan mereka, kemudian mereka mencoba mengubah jadwal keberangkatan, semula siang dan sore hari menjadi malam hari.


"Mereka mengubahnya pada malam hari untuk mengelabui petugas, akan tetapi meskipun sudah mengubah jadwal keberangkatan, kami tetap berhasil mengamankan satu mobil truk dan seorang sopir dan kernet. Total dari empat mobil yang kami amankan sebanyak 98 ton batu bara," ungkapnya.


Sementara itu, salah satu pelaku EB mengakui bahwa dirinya mengangkut batu bara dari tambang yang tidak memiliki izin.


"Setelah bermuat saya dikasih surat jalan oleh atasan dan saat diwilayah Baturaja saya ditangkap," ujarnya.


Akibat perbuatannya keenam pelaku terancam pasal 161 undang-undang nomor 03 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update