Notification

×

Tag Terpopuler

Kajari Ogan Ilir Pimpin Pelimpahan Berkas Perkara Kasus Korupsi Dana Hibah Bawaslu

Friday, February 24, 2023 | Friday, February 24, 2023 WIB Last Updated 2023-02-24T05:36:46Z

Kajari Ogan Ilir Nur Surya didampingi Kasi Pidsus Julindra Purnama Jaya dan tim melimpahkan berkas perkara Tipikor dana hibah Bawaslu ke Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Tim jaksa penuntut umum bidang pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir resmi melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan atas nama tiga tersangka yang terjerat perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020 pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ke Pengadilan Tipikor Palembang, Jumat (24/2/2023).


Adapun tiga tersangka itu yakni, Aceng Sudrajad (Koordinator Sekretariat/PPK Bawaslu Ogan Ilir 2019-2020), Herman Fikri (Koordinator Skretariat/PPK Bawaslu Ogan Ilir 2022-2021) dan Romi (PPNPN/ Staf Operator Bidang Keuangan Bawaslu Ogan Ilir).


Pelimpahan tersebut, dipimpin langsung oleh Kajari Ogan Ilir Nur Surya SH MH didampingi Kasi Pidsus Julindra Purnama Jaya dan tim.


Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ogan Ilir Nur Surya didampingi Kasi Pidsus Julindra Purnama Jaya mengatakan, bahwa pihaknya secara resmi telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Panitra Muda Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang.


"Hari ini, saya bersama tim didampingi Kasi Pidsus secara resmi melimpahkan berkas perkara tindak pidana korupsi dana hibah penyelenggaraan Pilkada Ogan Ilir ke Pengadilan Tipikor Palembang atas nama tiga tersangka Aceng Sudrajat, Herman Fikri dan Romi. Selanjutnya kami tinggal menunggu penetapan jadwal sidang oleh majelis hakim untuk menyidangkan perkara tersebut," ujar Kajari Nur Surya.


Nur Surya menambahkan, bahwa dengan telah dilimpahkan berkas perkara ini sekaligus menjawab pertanyaan-pertanyaan yang berkembang di masyarakat.


"Jadi perlu rekan-rekan media ketahui, ini sekaligus menjawab pertanyaan masyarakat yang mengatakan penyidikan ini cukup lama dan kapan dilimpahkan. Saya tegaskan bahwa penyidik telah bekerja sesuai SOP dan telah menyiapkan surat dakwaan atas nama tiga tersangka tersebut, dan karena ini tindak pidana Tipikor saya selaku Kajari sekaligus ketua tim penyidik," tegasnya.


Seperti diketahui, kasus tersebut bermula saat Bawaslu Ogan Ilir memperoleh dana hibah senilai Rp19,350 miliar yang bersumber dari APBD Ogan Ilir tahun anggaran 2019 dan 2020.


Kemudian, dari hasil penyidikan bahwa diduga telah terjadi perbuatan membuat pertanggungjawaban fiktif atau mark-up terhadap pengelolaan dana hibah yang dilakukan oleh para tersangka.


Berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Selatan yang diterima Kejari Ogan Ilir menyatakan, atas perbuatan tersangka tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp7,401 miliar. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update