Notification

×

Tag Terpopuler

PT MME Tak Pernah Hadir di Sidang, Kuasa Hukum Terdakwa : Keterangannya Tidak Bisa Digali

Thursday, February 09, 2023 | Thursday, February 09, 2023 WIB Last Updated 2023-02-09T05:12:35Z

Tim kuasa hukum terdakwa Dedi Sigarmanudin saat memberikan keterangan seusai sidang di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Sidang pembuktian perkara dugaan Penyalahgunaan Dana Kompensasi Kerjasama Pemanfaatan Hutan Ramuan di Kabupaten Muara Enim, yang menjerat tiga terdakwa Mariana mantan Plh Kepala Desa Darmo, Dedi Sigarmanudin selaku Ketua Tim 11 Kerjasama dengan PT. Manambang Muara Enim dan Safarudin Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sudah memasuki agenda saling bersaksi sekaligus pemeriksaan para terdakwa di Pengadilan Tipikor Palembang.


Akan tetapi dari awal agenda sidang hingga saat ini, pihak PT Manambang Muara Enim (MME) selaku pemberi konpensasi sebesar Rp 16,5 milyar kepada 1.300 KK di Desa Darmo tidak pernah bisa dihadirkan sebagai saksi untuk didengar keterangannya dalam persidangan.


Jaksa Penuntut Umum Kejari Muara Enim dihadapan majelis hakim yang diketuai Edi Terial SH MH, menjelaskan bahwa saksi dari pihak PT MME sudah berulang kali dipanggil secara patut untuk hadir dalam persidangan namun tidak bisa hadir dengan alasan sedang sakit.


Kemudian penuntut umum membacakan Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) saksi dari pihak PT MME yang dibawa sumpah dalam persidangan.


Menanggapi saksi dari pihak PT MME yang tidak bisa dihadirkan untuk ketiga kalinya Sujoko Bagus SH MH tim penasehat hukum terdakwa Dedi Sigarmanudin mengaku sangat menyayangkan prihal tersebut.


Menurutnya, keterangan saksi pihak PT MME tidak bisa digali untuk mengungkap fakta persidangan.


"Kami sangat menyangkan keterangan mereka pihak PT MME tidak bisa digali untuk mengungkap fakta persidangan. Karena mengapa, keterangannya sangat penting untuk didengar, karena mereka yang melakukan penawaran kerjasama pemanfaatan hutan ramuan, mereka sendiri yang memberikan kompensasi. Jadi jelas ya, sidang perkara ini tidak ada keterangan saksi dari PT MME hanya BAP nya saja yang bacakan," ujar Sujoko Bagus, Kamis (9/2/2023).


Selain itu Sujoko Bagus juga mempertanyakan jika kliennya Dedi Sigarmanudin dianggap melakukan tindak pidana korupsi karena dana konpensasi pemanfaatan itu itu murni dari pihak swasta yakni PT MME.


"Kalau dianggap melakukan tindak pidana korupsi seharusnya negara yang dirugikan, tapi ini kan murni uang swasta dari perusahaan yang melakukan kerjasama pemanfaatan hutan ramuan dan masyarakat mendapatkan konpensasi, dimana negara dirugikannya," ujarnya.


Dikatakannya, bahwa dalam perkara tersebut ada kesalahan administrasi yang seharusnya dana itu masuk ke rekening desa tetapi masuk ke rekening Tim 11.


"Ada kesalahan sistem yang seharusnya masuk ke rekening desa tetapi masuk ke rekening Tim 11. Itu semua berdasarkan kesepakatan dan musyawarah masyarakat dan telah dijelaskan oleh para terdakwa termasuk klien dalam persidangan," katanya.


Dijelaskannya, dari hasil pemeriksaan BPK telah ditemukan kerugian sebesar Rp 15,5 milyar garis bawah uang tersebut sudah dibagikan kepada masyarakat dalam bentuk konpensasi serta untuk honor panitia atau petugas dan sebagainya.


Diketahui dalam dakwaan, bahwa terdakwa Mariana selaku Plh Kepala Desa Darmo pada 4 Februari 2019 bersama-sama dengan saksi Safarudin MC (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan saksi Dedi Sigarmanudin selaku Ketua Tim Kerjasama dengan PT. Manambang Muara Enim (Tim 11 Hutan Ramuan Desa Darmo), bertempat di Desa Darmo Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, secara melawan hukum dalam mengelola dana kompensasi pemanfaatan Hutan Ramuan Desa (HRD) Darmo telah memanipulasi Berita Acara Musyawarah pemanfaatan dana kompensasi Hutan Ramuan Desa (HRD) Darmo tanpa melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).


Atas perbuatannya, ketiga terdakwa didakwa telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri sendiri dan orang lain yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp.15.533.653.000,00, sesuai hasil laporan audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Perwakilan BPKP Sumsel. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update