Notification

×

Tag Terpopuler

Advokat Nurmalah Pertanyakan Lampiran BAP Penyitaan Tanah dan Bangunan Terkait TPPU

Friday, March 31, 2023 | Friday, March 31, 2023 WIB Last Updated 2023-03-31T08:55:32Z

Dr Hj Nurmalah kuasa hukum Rendra Antonni alias Jango memberikan keterangan seusai sidang di Pengadilan Negeri Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Sidang pembuktian perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Rendra Antonni alias Jango kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Kamis (30/3/2023).


Dihadapan majelis hakim yang diketuai Sahlan Efendi SH MH, Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel menghadirkan saksi atas nama Yulita dari pihak karyawan PT Pesona Mitra, yang melakukan pembangunan dilokasi tanah yang disita oleh penyidik terkait perkara dugaan TPPU.


Dikarenakan saksi tersebut dihadirkan secara virtual, demi menggali keterangan kebenaran materiil dalam perkara TPPU tersebut, majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum agar menghadirkan saksi Yulita secara langsung di persidangan begitu juga dengan penyidik yang melakukan penyitaan. 

"Kami perintahkan penuntut umum menghadirkan saksi ini dipersidangan, jangan karena proses TPPU hak asasi diabaikan. Kalau saksi tidak bisa hadir, bearti menghalangi perkara hukum," tegas hakim ketua kepada penuntut umum.


Seusai sidang Dr Hj Nurmalah SH MH kuasa hukum Rendra Antonni alias Jango mengaku berang atas keterangan saksi yang mengaku mendapat izin dari penyidik untuk meneruskan pembangunan dilokasi tanah yang disita oleh penyidik.


"Dari berita acara penyitaan disebutkan berikut tanah dan bangunan, sementara tanah itu masih kosong belum dibangun sama sekali, dan saksi tadi mengatakan bahwa objek tersebut disita pada bulan Maret 2022, akan tetapi dalam berita acara penyitaan yang dibuat oleh penyidik pada tanggal 2 Febuari 2022, yang menyebutkan bahwa yang disita itu berupa barang bukti tanah seluas 198 meter persegi berikut bangunan dengan luas 202 meter persegi," ujar Nurmalah.


Padahal saat itu lanjut Nurmalah, tanah itu belum dibangun sama sekali masih dalam bentuk tanah kosong.


"Sedangkan saksi Yulita tadi mengatakan, dia mendapatkan izin dari petugas yang melakukan penyitaan untuk meneruskan pembangunan. Namun, ketika ditanya majelis hakim apakah ada izin tertulis saksi mengatakan hanya izin lisan. Atas keterangan itulah, majelis hakim meminta saksi yang melakukan penyitaan dan saksi Yulita dihadirkan secara langsung di persidangan pekan depan," tegasnya.

Nurmalah mengatakan, bahwa surat penyitaan yang menyebutkan berikut tanah dan bangunan adalah tidak benar, karena tanah itu masih kosong belum ada bangunan.


"Saya juga menegaskan, bahwa tanah yang disita tersebut bukan atas nama klien kami Rendra Antonni alias Jango dan masih tercatat atas nama PT, karena belum terjadi AJB. Tetapi dilakukan penyitaan dengan tuduhan TPPU," tegasnya.


Diketahui dalam perkara TPPU ini, adapun barang-barang yang disita oleh penyidik yakni, mobil Mithsubishi Pajero Sport Dakkar D 74 NGO warna putih. Mobil Toyota Inova Luxury BG 1711 HT warna metalik abu-abu dan Mobil Honda CR BG 1981 HR putih mutiara.


Kemudian tanah dan rumah di Desa Bojong Soang, Jawa Barat senilai Rp 4 miliar dari PT Pesona Mitra Kembar Mas di Podomoro Parak Buah Batu Bandung. Ponsel merek Nokia 105 biru, ponsel merek Iphone SE hitam, ponsel IPhone XS gold dan ponsel Nokia 105 merah muda. (Ariel)


Adapun tim kuasa hukum yang mendampingi dalam sidang TPPU di Pengadilan Negeri Palembang terdiri dari :


1. Dr Nurmalah SH MH 

2. Zulfatah SH 

3. Eka Novianti SH MH 

4. Fitrisia Madina SH 

5. Elda Mutilawati SH MH 

6. Rini Susanti Sari SH 

7. Raden Ayu Utami SH (Tamee Irelly)

8. RA Mutiara Dinda SH 

9. Andi Saputra SH 

10. Ahmad Satria Utama SH 

11. M Tegar Hidayat SH 

12. Alex Pratama SH 

13. Miftah Rizka Hayati SH MH 

14. January Khatulistiwa Putri Dwitya SH MH

×
Berita Terbaru Update