PALEMBANG,SP – Pemerintah Kota Palembang ternyata telah lebih dahulu menerapkan langkah efisiensi bahan bakar minyak (BBM) di lingkungan aparatur pemerintahan, jauh sebelum pemerintah pusat mendorong pemerintah daerah melakukan penghematan energi di tengah kondisi krisis BBM dunia.
Salah satu kebijakan yang kini terus dijalankan adalah kewajiban bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai di lingkungan Pemkot Palembang untuk menggunakan transportasi umum setiap hari Selasa pada minggu pertama di awal bulan.
Kebijakan tersebut mulai berlaku sejak Oktober 2025 dan tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Palembang Nomor 46 Tahun 2025 tentang Kewajiban Penggunaan Angkutan Umum bagi Pegawai Pemkot Palembang.
Wali Kota Palembang Ratu Dewa menegaskan, aturan ini bukan sekadar imbauan, tetapi langkah nyata pemerintah kota untuk membangun budaya penggunaan transportasi publik dari kalangan aparatur terlebih dahulu.
Menurutnya, ASN dan PPPK harus menjadi contoh bagi masyarakat dalam mendukung pengurangan kemacetan sekaligus efisiensi penggunaan BBM.
“Salah satu solusinya adalah mengajak masyarakat untuk menggunakan transportasi umum. Tapi sebelum mengajak masyarakat, ASN dan PPPK harus memberi contoh lebih dulu,” ujar Ratu Dewa.
Saat ini tercatat sekitar 18.031 ASN dan PPPK di lingkungan Pemkot Palembang yang diharapkan rutin memanfaatkan angkutan umum. Jumlah tersebut belum termasuk ribuan tenaga honorer yang juga didorong mengikuti kebijakan serupa.
Dengan jumlah pegawai yang besar, penggunaan transportasi umum dinilai dapat memberikan dampak signifikan terhadap pengurangan kendaraan pribadi di jalan raya, terutama pada jam sibuk.
Selain mendukung penghematan BBM, kebijakan ini juga diarahkan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas di sejumlah ruas jalan utama Kota Palembang.
Ratu Dewa menilai, fasilitas transportasi publik di Palembang saat ini sudah cukup lengkap dan memadai untuk menunjang mobilitas pegawai maupun masyarakat.
Berbagai moda transportasi yang tersedia antara lain Light Rail Transit (LRT),Bus Rapid Transit (BTS) Teman Bus dengan dua koridor, angkot feeder LRT Musi Emas yang melayani delapan koridor, hingga angkutan kota konvensional yang menjangkau berbagai kawasan.
“Jadi, di samping memanfaatkan LRT, juga ada feeder dan moda lain yang bisa digunakan. Harapannya, penggunaan transportasi umum ini dapat mengurangi tingkat kemacetan dan kepadatan di sejumlah titik di Kota Palembang,” katanya.
Pemkot Palembang berharap kebijakan ini tidak hanya berdampak pada efisiensi energi di lingkungan pemerintahan, tetapi juga mampu membangun kebiasaan baru masyarakat dalam memanfaatkan transportasi publik secara berkelanjutan. (Ara)
