Notification

×

Tag Terpopuler

Dana Desa Rp 800 Buat Foya-foya, Mantan Pj Kades di Musi Rawas Disidang

Monday, March 13, 2023 | Monday, March 13, 2023 WIB Last Updated 2023-03-13T05:48:17Z

Herman Sawiran terdakwa kasus dana desa menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Herman Sawiran mantan Pj Kepala Desa Ngestikarya, Kecamatan Jayaloko, Kabupaten Musi Rawas yang terjerat dalam perkara dugaan korupsi dana desa sebesar Rp 898.699.293,74 tahun anggaran 2019-2020, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (13/3/2023).


Dihadapan majelis hakim yang diketuai Edi Terial SH MH, Jaksa Penuntut Umum Kejari Lubuklinggau dalam dakwaannya mengungkapkan, bahwa anggaran dari APBDes tersebut digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi dan foya-foya di Palembang.


"Adapun jumlah kerugian negara dari Dana Desa pada APBDes yang digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi dan foya-foya di Palembang yakni berjumlah Rp 898.699.293,74. Kemudian dalam perkara ini juga terdapat pembangunan jalan desa dan kegiatan pemberdayaan masyarakat yang di fiktifkan. Sedangkan  modus terdakwa yakni, menarik tunai uang Dana Desa dari rekening APBDes yang setelah itu langsung uang tersebut dibawa oleh terdakwa," urai Hamdan Kasi Pidsus Kejari Lubuklinggau saat membacakan dakwaan.


Dijelaskannya, bahwa terdakwa Herman Sawiran selaku PJ  Kepala Desa Ngestikarya pada waktu yang tidak dapat ditentukan secara pasti dalam tahun 2019 sampai dengan tahun 2020 bertempat di Desa Ngestikarya atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Kelas I A Khusus Palembang telah melakukan perbuatan melawan hukum, yakni melaksanakan APBDes Ngestikarya yang dalam pelaksanaannya beberapa kegiatan tidak dilaksanakan sesuai dengan APBDes yang telah ditetapkan dan tidak didukung oleh bukti pertanggungjawaban.


"Dalam perkara ini terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang    merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 898.699.293,74 sebagaimana laporan hasil audit Inspektorat Kabupaten Musi Rawas Nomor: LHA/265/TDA/05/06/2022 tanggal 30 Juni 2022," jelasnya. 


Usai mendengarkan dakwaan JPU, dihadapan majelis hakim terdakwa maupun penasehat hukumnya tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi.


Kemudian sidang akan dilanjutkan pada, Senin pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.


"Baiklah, sidang akan kita buka kembali, Senin pekan depan dengan agenda sidang pemeriksaan para saksi," ujar hakim ketua sembari menutup sidang. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update