Notification

×

Tag Terpopuler

Dicecar Kajari Prabumulih, Komisioner Bawaslu Banyak Tidak Tahu Soal Juknis Dana Hibah

Tuesday, March 28, 2023 | Tuesday, March 28, 2023 WIB Last Updated 2023-03-28T09:09:25Z

Tiga Eks komisioner Bawaslu Sumsel dihadirkan dalam sidang kasus dana hibah Bawaslu Prabumulih di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Sidang pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih sebesar Rp 1,8 milyar tahun anggaran 2017-2018 yang menjerat tiga terdakwa komisioner yakni, Herman Julaidi, Iin Susanti dan M Iqbal, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (28/3/2023).


Dihadapan majelis hakim yang diketuai Sahlan Efendi SH MH, Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Prabumulih menghadirkan lima saksi dari Komisioner Bawaslu Provinsi Sumsel.


Lima saksi yang dihadirkan langsung dipersidangan itu yakni, Junaidi, Iwan Ardiansyah, Iin Irwanto, Khoirunnisa dan Sri Rahyuni.


Dalam persidangan saksi Iin Irwanto, Junaidi (mantan Ketua Bawaslu Sumsel) dan Iwan Ardiansyah selaku Komisioner mengungkapkan, bahwa dana hibah penyelenggaraan Pilkada untuk 17 Kabupaten/Kota di Sumsel sebesar Rp 185 milyar.


Saat dicecar pertanyaan oleh majelis hakim dan jaksa penuntut umum terkait juknis dan aturan NPHD dalam pengelolaan dana hibah, para saksi kompak mengaku banyak tidak tahu soal pengelolaan dana hibah baik di Kabupaten/Kota maupun di Bawaslu Provinsi dan para saksi mengaku hanya melihat sekilas terkait juknis dan aturan tersebut.


"Saudara saksi komisioner Bawaslu ya, NPHD yang sudah dibuat ada aturan yang mengikat dalam dana hibah, apakah saudara tahu aturannya?" Tanya jaksa kepada saksi.


"Kami tidak begitu paham, kami hanya melihat sekilas aturan tersebut" jawab saksi Iin Irwanto, Junaidi dan Iwan Ardiansyah.


Mendengar jawaban itu, ketua tim JPU yang juga Kajari Prabumulih Roy Riady kembali mempertegas pertanyaan kepada para saksi.


"Coba cerna dulu pertanyaan saya, saudara tadi bilang dana hibah Bawaslu Sumsel untuk penyelenggaraan Pilkada di 17 Kabupaten/Kota sebesar Rp 185 milyar. Ini ratusan milyar uang negara, saudara tahu tidak soal juknis pengelolaan dana hibah?" Tegas jaksa lagi.


"Saya tidak tahu, hanya melihat sekilas saja aturannya," jawab saksi kompak dipersidangan.


Mendengar pertanyaan para saksi yang mengaku selalu tidak tahu dan tidak ingat, lantas majelis hakim mempertanyakan soal tupoksi para saksi selaku komisioner Bawaslu Sumsel.


"Saudara selalu menjawab tidak tahu semua, apa kapasitas saudara sebagai komisioner Bawaslu? Rusak negara ini, pengawas aja tidak tahu apalagi yang melaksanakan pemilu," tegas hakim ketua kepada para saksi.


Kemudian hakim kembali mempertegas kepada saksi terkait aliran dana hibah Bawaslu Prabumulih.


"Apakah saudara menerima uang atau sesuatu dari dana hibah selaku Komisioner Bawaslu Sumsel, seperti yang disebut dalam dakwaan penuntut umum?"tanya hakim.


"Tidak yang mulia" jawab para saksi singkat.


Mendengar jawaban saksi yang tetap tidak mengakui telah menerima sejumlah aliran dari dana hibah, majelis hakim kemudian meminta penuntut umum agar kembali menghadirkan saksi Karlisun dan Ahmad Taufik dalam persidangan.


"Baiklah, penuntut umum tolong saksi Karlisun dan Ahmad Taufik diminta hadirkan kembali di persidangan," ujar hakim ketua.


Diketahui dalam sidang sebelumnya, terungkap bahwa aliran dana hibah Bawaslu tidak hanya mengalir ke Komisioner Bawaslu Prabumulih dan Bawaslu Sumsel, tetapi Sekjen Bawaslu RI juga turut menerima dari dana tersebut.


Hal itu dikatakan saksi Karlisun dan A Taufiq saat dicecar pertanyaan oleh majelis hakim, terkait dana hibah yang tidak sesuai dengan NPHD tersebut.


Selain itu, Kursalin mengungkapkan bahwa pencairan dana hibah tahun 2017 sebesar Rp 700 juta, disisihkan Rp 100 juta atas arahan Komisioner Bawaslu Prabumulih.


Sedangkan pencairan dana hibah kedua di tahun 2018 sebesar Rp 4,9 milyar disisihkan Rp 1 milyar juga atas arahan Komisioner.


Diketahui dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum bahwa dana hibah mengalir ke terdakwa Herman Julaidi sebesar Rp. 275.000.000, Iin Susanti sebesar Rp. 275.000.000, M.Iqbal Rivana sebesar Rp. 275.000.000, Iriadi sebesar Rp. 440.000.000, Karlisun sebesar Rp. 310.000.000, Achmad Taufik sebesar Rp. 35.000.000, Iin Irwanto sebesar Rp. 10.000.000, Achmad Junaidi sebesar Rp. 35.000.000, dan Iwan Ardiansyah sebesar Rp. 10.000.000.


Akibat aliran dana tersebut, merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, sebesar Rp. 1.834.093.068,00, sebagaimana tercantum di dalam Laporan hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Sumatera Selatan atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Belanja Hibah pada Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2017 dan 2018. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update