Notification

×

Tag Terpopuler

Ahli Sebut Kerugian Negara Total Loss, Kuasa Hukum Andi Hidayat : Bibitnya Sudah Berbuah

Thursday, April 06, 2023 | Thursday, April 06, 2023 WIB Last Updated 2023-04-06T16:22:36Z

Ahli auditor inspektorat OKU Firdaus dihadirkan dalam sidang pengadaan bibit di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Sidang pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan 27 ribu bibit buah pada Dinas Pertanian Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) tahun anggaran 2019 sebesar Rp 3,6 milyar untuk 49 Desa, yang menjerat empat terdakwa digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (6/4/2023).


Empat terdakwa itu yakni, Amin Baladi Camat Sosoh Buay Rayap, Andi Hidayat ASN Inspektorat Bidang Pengelolaan Kepegawaian, Heri Setiawan Tenaga Ahli dan Riyadi PPTK Dinas Pertanian Kabupaten OKU.


Dihadapan majelis hakim yang diketuai Masriati SH MH, Jaksa Penuntut Umum Kejari OKU menghadirkan Iwan Suhandi ahli Kultural dan Firdaus Auditor perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat.


Dalam keterangannya Firdaus Auditor Inspektorat OKU mengatakan, pihaknya menghitung kerugian keuangan negara dari pengadaan bibit tersebut, dengan metode total loss.


"Kami menghitung kerugian negara dengan metode total loss. Proses perhitungan kerugian negara, dengan metode menghitung realisasi sebanyak 27 ribu batang bibit unggul ditemukan tidak memiliki sertifikat dan label yang dikeluarkan dari lembaga yang berwenang. Hal itulah yang menjadi dasar kerugian negara sebesar Rp 3,6 milyar.


Namun saat ditanya hakim terkait audit yang dilakukan apakah bersama tim, ahli Firdaus mengatakan pihaknya melakukan perhitungan kerugian negara bersama tim penyidik Kejari OKU.


"Pada saat saudara ahli melakukan audit apakah bersama tim dan apa dasar ahli melakukan perhitungan kerugian negara dengan metode total loss, padahal bibit yang ditanam sebagian sudah berbuah?," Tanya hakim.


"Kami Inspektorat melakukan audit bersama dengan tim penyidik Kejari OKU, kami meminta dokumen Desa-desa untuk di audit. Pertimbangannya karena bibit tersebut dilarang, sehingga tidak diperhitungkan dalam audit kerugian negara," ujar ahli.


Seusai sidang Hapis Muslim SH didampingi Dody Satriadi SH tim penasehat hukum terdakwa Andi Hidayat mempertanyakan hasil audit keuangan dari Inspektorat menjadi dasar nilai temuan kerugian negara, karena menurutnya bibit yang ditanam sudah berbuah.


"Saksi-saksi Kepala Desa yang dihadirkan dalam persidangan pada saat itu menerangkan dengan jelas bahwa bibit tersebut sudah berbuah dan apakah bisa hasil audit dari Inspektorat menjadi dasar nilai temuan," ujar Hapis seusai sidang.


Dalam dakwaan penuntut umum bahwa perbuatan terdakwa M Amin Baladini dilakukan secara bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya yakni, Andi Hidayat oknum ASN Inspektorat bidang pengelolaan kepegawaian, Heri Setiawan sebagai Tenaga Ahli, kemudian Riyadi tenaga penyuluh pertanian oknum PPPK Dinas Pertanian Kabupaten OKU, secara bersama-sama melakukan tindak pidana secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain, dalam pengadaan 27 ribu batang bibit buah tanpa sertifikat kepada 49 Desa di Kabupaten OKI.


Bahwa 27 ribu lebih bibit buah yang dijual tersebut, diduga menyalahi ketentuan alias palsu, dimana hasil pemeriksaan bibit tersebut tidak berlabel dan bersertifikat sesuai dengan standar yang sudah ditetapkan.


Atas perbuatan para terdakwa tersebut, lanjut JPU disangkakan melanggar Primer Pasal 2 atau 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 


Sementara itu diketahui dalam perkara tersebut, ada satu orang lainnya yang turut dijadikan sebagai tersangka, atas nama Rohman Direktur CV Mitra Selayu sebagai pihak ketiga kontraktor pelaksana pengadaan puluhan ribu bibit buah yang tidak bersertifikat. Namun Rohman saat ini masih dinyatakan DPO. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update