Notification

×

Tag Terpopuler

Eks Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Benarkan Tandatangani NPHD Dana Hibah Bawaslu

Thursday, April 06, 2023 | Thursday, April 06, 2023 WIB Last Updated 2023-04-06T13:28:50Z

Mantan Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam dihadirkan jaksa penuntut umum disidang kasus dana hibah di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Setelah mendengarkan keterangan Suharto Ketua DPRD dan dua komisioner Bawaslu Idris dan Karlina, giliran mantan Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam dimintai keterangannya oleh majelis hakim, maupun jaksa penuntut serta masing-masing penasehat hukum terdakwa dalam sidang pembuktian perkara dugaan korupsi dana hibah penyelenggaraan Pilkada yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2019-2020, yang menjerat tiga terdakwa Aceng Sudrajad, Herman Fikri dan Romi (Honorer Sekretariat Bawaslu Ogan Ilir), yang di gelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (6/4/2023).


Ilyas Panji Alam dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Kejari Ogan Ilir dihadapan majelis hakim yang diketuai Masriati SH MH, terkait kapasitasnya sebagai Bupati pada saat itu yang menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Bawaslu.


Dalam keterangannya, Ilyas Panji Alam membenarkan dirinya pada saat menjabat Bupati telah menandatangani NPHD dana hibah Bawaslu Ogan Ilir.


"Saya pernah menandatangani NPHD untuk dana hibah Bawaslu Ogan Ilir, namun saya lupa besaran anggarannya berapa. Pada saat itu pengajuan dana hibah di pangkas oleh DPRD," ujar Ilyas dalam persidangan.


Kemudian saat ditanya hakim terkait pertanggungjawaban dana hibah tersebut, Ilyas Panji Alam mengaku sudah mempertang jawabkannya ke DPRD melalui sidang paripurna.


"Setiap uang pemerintah, apakah itu untuk hibah Bawaslu atau KPU harus ada pertanggungjawabannya. Pertanggungjawaban itu sudah saya sampaikan ke DPRD melalui rapat paripurna," jelasnya. 


Terkait telah terjadi kerugian negara dalam pengelolaan dana hibah Bawaslu Ogan Ilir, Ilyas mengaku baru mengetahui hal tersebut dari media dan pada saat diperiksa oleh penyidik kejaksaan.


"Sehubungan dengan dana hibah, saudara kan yang membacakan pertanggungjawaban di Paripurna DPRD, setelah terjadi ada penyimpangan sauadara tahu tidak?," Tanya hakim.


"Setelah terjadi kerugian negara dana hibah itu saya baru tahu dari media dan saat diperiksa pihak Kejari Ogan Ilir. Terkait temuan itu yang bertanggung jawab adalah penerima hibah dalam hal ini Bawaslu," katanya.


Ilyas Panji juga menjelaskan bahwa dana hibah Bawaslu Ogan Ilir ditemukan bermasalah setelah dirinya tidak lagi menjabat Bupati.


"Saya menandatangani NPHD, setelahnya saya rasa sudah selesai. Dana hibah Bawaslu ini bermasalah saat saya tidak menjabat lagi sebagai Bupati," ungkapnya.


Kemudian saat dicecar penuntut umum terkait proses pencairan dana hibah Bawaslu apakah turut menerima aliran dana tersebut, Ilyas Panji mengaku tidak menerima aliran dana hibah.


"Apakah saksi selaku pemberi dana hibah menerima sesuatu dari dana tersebut? Karena kami menetapkan tersangka berdasarkan dua alat bukti," tanya penuntut umum. 


"Saya tidak menerima aliran dana tersebut," jawabnya.


Seperti diketahui, kasus tersebut bermula saat Bawaslu Ogan Ilir memperoleh dana hibah senilai Rp19,350 miliar yang bersumber dari APBD Ogan Ilir tahun anggaran 2019 dan 2020.


Kemudian, dari hasil penyidikan bahwa diduga telah terjadi perbuatan membuat pertanggungjawaban fiktif atau mark-up terhadap pengelolaan dana hibah yang dilakukan oleh para terdakwa.


Berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Selatan yang diterima Kejari Ogan Ilir menyatakan, atas perbuatan tersangka tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp7,401 miliar. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update