Notification

×

Tag Terpopuler

Kuatkan Dakwaan, Jaksa Ungkap Sejumlah Kegiatan Fiktif di SPJ Bawaslu Ogan Ilir

Thursday, April 13, 2023 | Thursday, April 13, 2023 WIB Last Updated 2023-04-13T12:31:07Z

Jaksa penuntut umum menghadirkan empat mantan bendahara Bawaslu Ogan Ilir dalam sidang kasus dana hibah di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Sidang lanjutan pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah penyelenggaraan Pilkada yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2019-2020, yang menjerat tiga terdakwa yakni, Koordinator Sekretariat Bawaslu Aceng Sudrajad, Herman Fikri dan Romi (Operator Keuangan Sekretariat Bawaslu Ogan Ilir) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Kamis (12/4/2023).


Dihadapan majelis hakim yang diketuai Masriati SH MH, tim Jaksa Penuntut Umum menghadirkan empat saksi mantan Bendahara Pembantu Pengeluaran Bawaslu Ogan Ilir, Dewi Astuti, Achmad Taufik Hidayat, Theo Prima Bakti dan Yuliani.


Selain itu, tim Jaksa Penuntut Umum yang dipimpin langsung Kajari Ogan Ilir Nur Surya SH MH juga menghadirkan saksi mantan bendahara BPKAD Dwi Yulianti.


Dalam keterangannya, saat dicecar pertanyaan oleh majelis hakim terkait laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah para saksi mengaku tidak pernah dilibatkan dalam membuat laporan keuangan, hanya saja para saksi selaku bendahara mengaku hanya mencairkan dana sesuai perintah PPK Aceng Sudrajat dan Herman Fikri yang diketahui terdakwa Romi.


"Kami tidak pernah dilibatkan yang mulia dalam membuat laporan pertanggungjawaban. PPK yang menghendaki semua laporan dan penggunaan dana, kami hanya mencairkan saja sesuai perintah Aceng Sudrajat dan Herman Fikri serta Romi selaku operator keuangan," ujar saksi secara bergantian. 


Kemudian saat ditanya terkait laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah, para saksi bendahara mengaku diambil alih oleh Koordinator Sekretariat yang juga selaku PPK Bawaslu Ogan Ilir.


Namun, saat dicecar penuntut umum apakah menerima sesuatu atau sejumlah uang dari tiga terdakwa para saksi mengaku tidak menerima apapun dalam perkara tersebut.


Dalam keterangannya di persidangan, saksi Yuliani mengatakan, sebagai bendahara telah beberapa kali melakukan pencairan dana hibah untuk kegiatan Bawaslu atas perintah PPK tanpa adanya laporan pertanggungjawaban dari terdakwa Herman Fikri selaku PPK.


Saksi mantan bendahara lainnya juga kompak mengaku bahwa tidak ada laporan pertanggung jawaban (LPJ) pengeluaran dana hibah dari masing-masing terdakwa kepada mereka selaku bendahara.


Kemudian penuntut umum mengungkapkan adanya sejumlah kegiatan dalam SPJ yang fiktif dan tanda tangan bendahara, para saksi mengaku kaget dan baru mengetahuinya saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Kejari Ogan Ilir.


"Apakah saudara tahu soal kegiatan pada Bawaslu ada tanda tangan saudara dalam SPJ. Dalam laporan pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut ditemukan sejumlah kegiatan yang fiktif?," Kajari Ogan Ilir Nur Surya kepada para saksi.


"Saya tahu ada ada tanda tangan saya selaku bendahara dalam SPJ saat diperiksa oleh Kejari Ogan Ilir. Saya tidak tahu pak siapa yang memalsukan tanda tangan saya, setahu saya PPK nya Herman Fikri," jawab para saksi.


Lantas penuntut umum kembali menegaskan kepada keempat saksi terkait klarifikasi BPKP soal temuan dalam SPJ.


"Saudara saksi berempat ya, pernah tidak diminta klarifikasi SPJ oleh BPKP?," Tanya penuntut umum lagi.


"Pernah pak, BPKP bertanya soal tanda tangan dalam SPJ, ditemukan ada kegiatan fiktif. Saya jelaskan bukan tanda tangan saya dalam SPJ tersebut," ujarnya.


Kemudian dimuka persidang para saksi mantan bendahara Bawaslu tersebut mengaku bukan tanggung jawab mereka terkait pertanggungjawaban pengelolaan dana hibah.


"Saya mengikuti perintah Aceng Sudrajat selaku Korsek karena dia atasan saya. Dan saya merasa tidak bertanggung jawab karena tugas saya sebagai bendahara untuk menyimpan dan mengelola anggaran diambil alih oleh PPK," katanya.


Seperti diketahui dalam dakwaan, kasus tersebut bermula saat Bawaslu Ogan Ilir memperoleh dana hibah senilai Rp19,350 miliar yang bersumber dari APBD Ogan Ilir tahun anggaran 2019 dan 2020.


Kemudian, dari hasil penyidikan bahwa diduga telah terjadi perbuatan membuat pertanggungjawaban fiktif atau mark-up terhadap pengelolaan dana hibah yang dilakukan oleh para terdakwa.


Berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Selatan yang diterima Kejari Ogan Ilir menyatakan, atas perbuatan tersangka tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp7,401 miliar. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update