Notification

×

Tag Terpopuler

Selebgram Alnaura Bantah Kabur dari Thailand, Kejati Sumsel Tegaskan Tak Ada Tempat Aman Bagi DPO

Sunday, April 09, 2023 | Sunday, April 09, 2023 WIB Last Updated 2023-04-09T04:07:29Z

Selebgram Alnaura saat live video di akun Instagram miliknya (Foto : Istimewa)

PALEMBANG, SP - Selebgram Alnaura Karima Pramesti yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, dalam live di akun Instagram @alnauraakp miliknya membantah kabar yang beredar di media bahwa dirinya kabur dan ditangkap dari apartemennya yang berada di Bangkok Thailand.


"Aku tu bingung, di omongke kabur saat cuci muka lewat belakang apartemen, sedangkan apartemen itu tinggi, kali dak ketemu lebaran," ujar Alnaura seperti dikutip dari akun Instagram miliknya @alnauraakp, Minggu (9/4/2023).


Dalam vide live berdurasi 35:22 menit yang diberi cuption "Mungkin ini live terakhirku" itu Alnaura juga menunjukan video ruangan dan sejumlah petugas yang datang ke apartemennya di Bangkok.


"Cakmano nak kabur lewat belakang, apartemen ini dilantai 11, kalu gek mati," katanya sembari melihatkan video apartemen yang masih bersama anak dan suaminya.


Menanggapi bantahan Alnaura melalui live Instragram nya itu, Kasi Intelijen Kejari Palembang Fandi Hasibuan melalui Plt Kasi Penkum Kejati Sumsel Adi Mulyawan mengatakan, pihaknya hingga saat ini masih melakukan koordinasi dengan otoritas di Bangkok Thailand untuk memulangkan Alnaura Karima Pramesti ke Indonesia (Palembang-red).


"Saat ini kami sudah mengetahui keberadaan Alnaura, tinggal berkoordinasi dengan otoritas setempat untuk memulangkan yang bersangkutan ke Indonesia," jelas Adi Mulyawan saat dikonfirmasi, Minggu (9/4/2023).


Adi Mulyawan mengatakan, setelah dipanggil secara patut dan tak kunjung mengindahkan panggilan tersebut, akhirnya Alnaura Karima Pramesti statusnya ditetapkan DPO sejak 16 Januari 2023 lalu.


Ditegaskannya, tidak ada tempat yang aman bagi DPO dan akan terus dikejar, karena sudah menjadi atensi dari Kejaksaan Agung (Kejagung).


"Kami tegaskan tidak ada tempat yang aman bagi orang yang berstatus DPO. Dalam waktu dekat tim Tangkap Buron (Tabur) akan segera memulangkan yang bersangkutan ke Indonesia," tegasnya.


Diketahui sebelumnya, Alnaura Karima Pramesti yang terjerat kasus tindak pidana penipuan investasi bodong sempat dinyatakan bebas oleh hakim tingkat banding Pengadilan Tinggi Palembang. Akan tetapi, majelis hakim tingkat kasasi pada Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Palembang dan menyatakan Alnaura Karima Pramesti terbukti bersalah.


Dalam amar putusannya, majelis hakim tingkat kasasi menyatakan bahwa Alnaura Karima Pramesti terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan.


"Mengadili, mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi/penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Palembang. Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Palembang Nomor 92/PID/2022/PT PLG tanggal 31 Mei 2022 yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Palembang No 204/pid. B/2022/PN Palembang tanggal 26 April 2022. Menyatakan bahwa terdakwa Alaura Karima Pramesti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan, menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun," bunyi amar putusan majelis hakim tingkat kasasi yang diketuai H Eddy Army SH MH dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Palembang, Jumat (9/12/2022) lalu.


Untuk diketahui dalam perkara tersebut, Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis pidana penjara kepada Alnaura Karima Pramesti selama 2 tahun 6 bulan.


Atas putusan itu Alnaura Karima Pramesti mengajukan banding dan divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Palembang.


Kemudian Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang melakukan upaya hukum kasasi atas vonis bebas oleh Pengadilan Tinggi Palembang. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update