Notification

×

Tag Terpopuler

Jaksa Gelar Reka Adegan Pemberian iPhone dan Aliran Dana Hibah Bawaslu Ogan Ilir

Thursday, May 11, 2023 | Thursday, May 11, 2023 WIB Last Updated 2023-05-11T15:08:42Z

Jaksa penuntut umum Kejari Ogan Ilir menggelar rekonstruksi perkara dana hibah di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Ogan Ilir menggelar rekonstruksi atau reka adegan dugaan tindak pidana korupsi aliran dana hibah penyelenggaraan Pilkada yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2019-2020, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (11/5/2023).


Dalam perkara tersebut, menjerat tiga terdakwa Koordinator Sekretariat Bawaslu Aceng Sudrajad, Herman Fikri dan Romi (Operator Keuangan Sekretariat Bawaslu Ogan Ilir).


Dihadapan majelis hakim yang diketuai Masriati SH MH, tim penuntut umum menghadirkan tiga terdakwa tersebut, untuk memperagakan saat melakukan pemberian beberapa unit iPhone dan sejumlah uang kepada para saksi yang yang dihadirkan dalam persidangan.


Dalam persidangan terlihat ada 10 adegan yang diperagakan oleh terdakwa dan para saksi yang dihadirkan.


Adapun para saksi yang di ikut sertakan dalam reka adegan itu, diantaranya Ketua Bawaslu Ogan Ilir Darmawan Iskandar, Karlina serta Idris masing-masing komisioner dan Suharto selaku Ketua DPRD Ogan Ilir.


Terdakwa Herman Fikri mengatakan dalam reka adegan bahwa pada saat itu dari kantor Bawaslu Ogan Ilir menuju ke Palembang Icon guna membeli iPhone 11 pro untuk diberikan kepada ketua dan komisioner.


"Kami berangkat dari kantor menuju Palembang Icon menggunakan mobil Pak Idris untuk membeli 3 unit iPhone 11 pro selain itu saya juga memberikan sejumlah uang," ungkapnya.


Sementara terdakwa Romi, mengatakan bahwa dia diperintah oleh tiga komisioner Bawaslu untuk memberikan sejumlah uang kepada pimpinan dan Banggar DPRD Ogan Ilir.


"Saat itu, komisioner bilang ke saya bagaimana untuk pimpinan dan banggar. Pak Darmawan mengatakan untuk DPRD kejar lagi agar uangnya keluar dari Herman Fikri, katanya pimpinan DPRD meminta sebesar Rp 300 juta, dan itu diketahui oleh saksi Taufik," ujar Romi.


Akan tetapi dari 10 adegan yang diperagakan oleh terdakwa, semua saksi yang dihadirkan membantah turut serta menerima aliran dana dari puluhan hingga ratusan juta yang disebut oleh terdakwa.


"Kami membantah pernyataan terdakwa, tidak pernah kami menerima uang seperti yang diungkapkan oleh terdakwa," ujar tiga komisioner Bawaslu Ogan Ilir Darmawan Iskandar, Karlina dan Idris.


Bantahan serupa juga dikatakan oleh Suharto selaku Ketua DPRD Ogan Ilir. Menurutnya, tuduhan tersebut telah memfitnah dirinya dan lembaga.


"Saya meminfa berita acara yang mulia, jelas tuduhan ini merugikan saya. Pada saat itu bukan saya sebagai pimpinan DPRD dan apakah semua terdakwa dan semua saksi yang dihadirkan disini kenal dengan saya, jadi saya meminta nama baik saya dipulihkan," kata Suharto.


Mendengar bantahan dari para saksi yang dihadirkan dalam reka adegan, Kajari Ogan Ilir menegaskan kepada para saksi akan menerima konsekuensi hukum jika terbukti.


"Kami bisa tetapkan saudara menjadi tersangka berdasarkan alat bukti. Saya minta kepada semua saksi melaporkan balik ke pihak kepolisian jika memang tidak menerima aliran dana dan jika merasa difitnah. Berani tidak melaporkan?," Tegas Nur Surya kepada semua saksi.


Setelah menyaksikan rekonstruksi, majelis hakim meminta kepada terdakwa menanggapinya kembali dalam nota pembelaan.


"Karena ini rekonstruksi kami majelis tidak menanggapinya. silahkan terdakwa tanggapi di pembelaan nanti," ujar hakim ketua sebelum menutup persidangan.


Seperti diketahui, kasus tersebut bermula saat Bawaslu Ogan Ilir memperoleh dana hibah senilai Rp19,350 miliar yang bersumber dari APBD Ogan Ilir tahun anggaran 2019 dan 2020.


Kemudian, dari hasil penyidikan bahwa diduga telah terjadi perbuatan membuat pertanggungjawaban fiktif atau mark-up terhadap pengelolaan dana hibah yang dilakukan oleh para terdakwa.


Berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Selatan yang diterima Kejari Ogan Ilir menyatakan, atas perbuatan tersangka tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp7,401 miliar. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update