Notification

×

Tag Terpopuler

Sidang Perdana Kasus Korupsi SERASI, Jaksa Siap Bacakan Dakwaan

Monday, May 01, 2023 | Monday, May 01, 2023 WIB Last Updated 2023-05-01T06:50:18Z

Tiga tersangka kasus korupsi SERASI saat ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejati Sumsel (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Kegiatan Optimasi Lahan Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (SERASI) yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2019 pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Sumsel, akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (2/5/2023) besok.


Adapun tiga tersangka dalam perkara itu yakni, Zainudin mantan Kepala Dinas Pertanian Banyuasin, Sarjono ASN pada Dinas Pertanian Banyuasin dan Ateng Kurnia selaku konsultan perencana.


Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPPN), PN Palembang Kelas IA Khusus telah menetapkan jadwal sidang pertama atas nama tiga tersangka dalam perkara tersebut.


Kasi Pidsus Kejari Banyuasin Hafiz Mahadi ketika dikonfirmasi membenarkan tim Jaksa Penuntut Umum akan membacakan surat dakwaan dalam sidang perdana kasus SERASI di Pengadilan Tipikor Palembang.


"Jika tidak ada halangan, sesuai jadwal yang sudah ditetapkan Pengadilan Tipikor Palembang bahwa tim penuntut umum, Selasa (2/5/2023) besok akan membacakan surat dakwaan atas nama tiga tersangka Zainudin, Kurnia dan Ateng dalam perkara SERASI dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang," ujar Hafiz saat dikonfirmasi, Senin (1/5/2023).


Diketahui sebelumnya, Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi program Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (SERASI).


Dimana untuk tiga tersangka tersebut, disangkakan Pasal 2 Ayat: (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayet (1) ke-1 KUHPidana; Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update