Notification

×

Tag Terpopuler

Tiga Kresek Uang Hibah Bawaslu Ogan Ilir Dibagikan ke Ketua dan Komisioner

Thursday, May 25, 2023 | Thursday, May 25, 2023 WIB Last Updated 2023-05-25T14:52:49Z

Tiga terdakwa kasus dana hibah Bawaslu Ogan Ilir saling bersaksi di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Tiga terdakwa Aceng Sudrajat, Herman Fikri dan Romi yang terjerat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Ogan Ilir, tahun anggaran 2019-2020 pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) saling bersaksi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (25/5/2023).


Selain saling, bersaksi ketiganya sekaligus menjalani sidang pemeriksaan terdakwa.


Dihadapan majelis hakim yang diketuai Masriati SH MH, terdakwa Romi dan Herman Fikri dalam kesaksiannya membenarkan adanya pembagian uang kepada ketua dan komisioner Bawaslu Ogan Ilir.


"Benar adanya penyisian uang untuk pihak-pihak lain. Ada tiga kresek uang yang saya siapkan kata pak Herman Fikri untuk ketua dan komisioner Bawaslu dalam bentuk pecahan 100 ribu," ujar terdakwa Romi.


Romi juga mengungkapkan bahwa pada saat penyidikan tidak mengungkapkan semua karena ada intervensi dari ketua Bawaslu Darmawan Iskandar.


"Pada saat penyidikan saya takut untuk mengungkap perkara ini, karena ada intervensi dari Darmawan Iskandar selaku ketua Bawaslu," ujarnya.


Kemudian saat dipertegas oleh Kajari Ogan Ilir Nur Surya yang memimpin tim Jaksa Penuntut Umum terkait pemberian uang kepada pihak-pihak lain seperti yang disebut Romi, terdakwa Herman Fikri membenarkan hal tersebut.


"Saudara Herman Fikri coba jelaskan apakah benar apa yang dikatakan oleh Romi tadi, berapa jumlah pihak-pihak lain yang menerima," tanya Kajari.


"Benar saat itu saya yang menyuruh Romi untuk menyiapkan uang. Ada tiga kresek pecahan 100 ribu, untuk pihak-pihak lain diantaranya untuk ketua Rp 500 juta dan komisioner masing-masing Rp 230 juta, uang tersebut diberikan atas kesepakatan saya dan komisioner," jelas Herman Fikri.


Jaksa kembali bertanya kepada Herman Fikri terkait adanya penyisihan uang kurang lebih sebesar Rp 3,5 miliar.


"Yang saudara jelaskan tadi itu baru 900 jutaan, ini terkait uang penyisihan Rp 3,5 miliar kemana sisanya," tanya JPU.


"Uang untuk komisioner totalnya 900 jutaan, lalu 400 juta di bendahara untuk bayar pajak, kemudian dibelikan tiga unit iPhone sisanya masing-masing komisioner 30 juta untuk ke Jakarta," kata Herman Fikri.


Kemudian saat kembali dipertegas oleh majelis hakim terkait siapa yang menentukan besaran uang yang diberikan kepada pihak-pihak lain, para terdakwa kompak mengaku ketua Bawaslu Ogan Ilir.


"Para terdakwa ya, besaran yang kalian berikan ke pihak-pihak lain siapa yang menentukan?," Tanya hakim ketua.


"Ketua Bawaslu Darmawan Iskandar yang mulia," jawab terdakwa kompak.


Seperti diketahui, kasus tersebut bermula saat Bawaslu Ogan Ilir memperoleh dana hibah senilai Rp19,350 miliar yang bersumber dari APBD Ogan Ilir tahun anggaran 2019 dan 2020.


Kemudian, dari hasil penyidikan bahwa diduga telah terjadi perbuatan membuat pertanggungjawaban fiktif atau mark-up terhadap pengelolaan dana hibah yang dilakukan oleh para terdakwa.


Berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Selatan yang diterima Kejari Ogan Ilir menyatakan, atas perbuatan tersangka tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp7,401 miliar. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update