Notification

×

Tag Terpopuler

Yose Rizal Divonis 4 Tahun, Kuasa Hukum Tegaskan Banding

Wednesday, May 31, 2023 | Wednesday, May 31, 2023 WIB Last Updated 2023-05-31T08:15:47Z

Jasmadi didampingi Raden Ayu Widya Sari kuasa hukum Yose Rizal (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Yose Rizal Direktur PT Asuransi Rama Satria Wibawa divonis hukuman pidana selama 4 tahun penjara dalam sidang perkara dugaan korupsi pembangunan gedung DPRD PALI tahap II tahun anggaran 2021, pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (31/5/2023).


Dalam perkara tersebut juga menjerat tiga terdakwa lainnya yakni, Irwan ST, Danu Danang dan Meidi Robin.


Jasmadi SH MH didampingi Raden Ayu Widya Sari SH MH kuasa hukum Yose Rizal mengatakan pihaknya langsung menyatakan banding.


"Terkait vonis 4 tahun terhadap klien kami Yose Rizal, kami tegaskan menyatakan banding," tegas Jasmadi.


Terkait status Yose Rizal yang saat ini tahanan rumah, Jasmadi mengakan belum bisa dieksekusi karena masih menempuh upaya hukum banding.


"Klien kami ini kan statusnya tahanan rumah, terkait putusan majelis hakim tadi kami belum menerima salinan putusan secara utuh, apalagi kami sudah menegaskan banding jadi belum bisa dilakukan eksekusi karena masih ada proses hukum, kalaupun ada perintah penahanan kami akan lihat dulu apakah status tahanan rumah masih diteruskan atau ditahan di rutan jadi harus jelas dulu, makanya kami masih menunggu salinan putusan," ujarnya.


Dalam perkara tersebut, Danu Danang Hermawan Komisaris PT Adhi Pramana Mahogra divonis selama 5 tahun 3 bulan penjara.


Sementara terdakwa Meidi Robin Dirut PT Adhi Pramana Mahogra dituntut 4 tahun 6 bulan penjara.


Kemudian terdakwa Irwan ST Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dituntut pidana selama 4 tahun 8 bulan penjara. 


Dalam dakwaan diketahui, kasus tindak pidana korupsi tersebut terjadi bahwa PT. Adhi Pramana Mahogra selaku pelaksana kegiatan tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak dan  berhenti pada saat bobot pekerjaan hanya mencapai 2,76%, padahal penyedia telah melakukan pencairan uang muka sebesar 20% dari nilai kontrak yaitu sebesar Rp.7.110.534.600.


Atas perbuatannya para tersangka diancam pidana Primair pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Subsidair Pasal pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update