![]() |
Tiga terdakwa kasus program SERASI dihadirkan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP) |
PALEMBANG, SP - Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel sesuai agenda hari ini menghadirkan ahli dari Kementerian Pertanian (Kementan) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam sidang lanjutan pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi Kegiatan Optimasi Lahan Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (SERASI) yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2019 pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Banyuasin, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 7,9 miliar di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (26/6/2023).
Dalam perkara tersebut menjerat tiga terdakwa yakni, Zainuddin mantan Kepala Dinas Pertanian Banyuasin selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Sarjono Ketua Tim Teknis kegiatan SERASI dan Ateng Kurnia selaku Konsultan Pengawas.
Akan tetapi sidang terpaksa harus ditunda oleh majelis hakim yang diketuai Sahlan Efendi SH MH, dikarenakan kedua ahli tersebut berhalangan hadir.
"Izin yang mulia sesuai agenda sidang hari ini kami menghadirkan ahli dari Kementan dan BPKP, akan tetapi ahli dari Kementan berhalangan hadir dikarenakan masih dinas luar. Sedangkan ahli dari BPKP terkonfirmasi masih cuti," ujar JPU saat memberikan surat keterangan kepada majelis hakim.
Mendengar keterangan dari penuntut umum, kemudian majelis hakim menunda sidang keterangan ahli tersebut pada Senin pekan depan dan meminta penuntut umum agar mengutamakan sidang.
Seusai sidang Arief Budiman penasehat hukum ketiga terdakwa menjelaskan penundaan sidang dikarenakan dua ahli yang akan dihadirkan penuntut berhalangan hadir.
"Iya hari ini sesuai jadwal agenda sidang mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan penuntut umum. Dikarenakan ahli dari Kementerian Pertanian masih dalam perjalanan dinas dan ahli dari BPKP masih cuti sidang ditunda pada Senin depan," ujar Arief.
Diketahui dalam dakwaan, Zainuddin didakwa turut serta bersama-sama dengan Sarjono dan Ateng Kurnia melakukan perbuatan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, Secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaanya, Memaksa seorang Ketua, Bendahara, Sekertaris dari 82 Unit Pengelola Kegiatan dan Keuangan (UPKK) kegiatan Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (SERASI) di Kabupaten Banyuasin memberikan sesuatu berupa uang untuk 4 Kegiatan.
Diantaranya yaitu, Penyusunan Survey Investigasi dan Desain (SID) sebesar Rp 820.340.000,00, Kegiatan Mobilisasi dan Demobilisasi Alat Berat sebesar Rp.609.840.000,00, Kegiatan Pembelian Pompa Air/Mesin/Kelengkapan sebesar Rp.5.701.495.000,00, dan Kegiatan Pelaporan yang terdiri dari Pembuatan Asbuilt Drawing dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Rp.779.956.000,00 dengan jumlah Total Rp.7.911.631.000,00. (Ariel)