Notification

×

Tag Terpopuler

Divonis Bersalah Korupsi Dana Hibah, Ketua Bawaslu Prabumulih Diganjar 4 Tahun Bui

Tuesday, June 06, 2023 | Tuesday, June 06, 2023 WIB Last Updated 2023-06-06T04:23:25Z

Tiga komisioner Bawaslu Prabumulih menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Tiga terdakwa komisioner Bawaslu Prabumulih Herman Julaidi, Iin Susanti dan M Iqbal Rivana yang terjerat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah sebesar Rp 1,8 miliar tahun anggaran 2017-2018, menjalani sidang pembacaan putusan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (6/6/2023).


Vonis dibacakan majelis hakim yang diketuai Sahlan Efendi SH MH, menjatuhkan hukuman pidana terhadap Herman Julaidi ketua Bawaslu Prabumulih dan M Iqbal Rivana selaku komisioner masing-masing selama 4 tahun penjara.


Sedangkan terdakwa Iin Susanti divonis selama 3 tahun 10 bulan penjara.


Dalam amar putusannya majelis hakim menilai, bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan penuntut umum.


"Mengadili dengan ini oleh karena itu, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Herman Julaidi dan M Iqbal Rivana selama 4 tahun. Mengadili terdakwa Iin Susanti dengan pidana selama 3 tahun 10 bulan penjara, dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan," tegas hakim ketua saat membacakan amar putusan.


Selain hukum pidana, para terdakwa juga dihukum pidana denda masing-masing sebesar Rp. 100.000.000 dengan subsider 3 bulan kurungan. 


Ketiga terdakwa tersebut juga dihukum pidana tambahan mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp.210.000.000.


Dalam pertimbangannya majelis hakim menilai, ketiga terdakwa tidak melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap pengeluaran dana hibah Bawaslu Prabumulih dalam kegiatan pelaksanaan pemilihan kepala daerah, sehingga unsur dengan menguntungkan diri sendiri dan orang lain atau korporasi telah terpenuhi.


Hal-hal yang memberatkan majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan tidak berterus terang serta meresahkan masyarakat.


Sementara hal-hal yang meringankan para terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.


Setelah mendengarkan putusan tersebut, ketiga terdakwa menyatakan pikir-pikir.


Diketahui dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum bahwa dana hibah Bawaslu Prabumulih mengalir ke terdakwa Herman Julaidi sebesar Rp. 275.000.000, Iin Susanti sebesar Rp. 275.000.000, M.Iqbal Rivana sebesar Rp. 275.000.000, Iriadi sebesar Rp. 440.000.000, Karlisun sebesar Rp. 310.000.000, Achmad Taufik sebesar Rp. 35.000.000, Iin Irwanto sebesar Rp. 10.000.000, Achmad Junaidi sebesar Rp. 35.000.000, dan Iwan Ardiansyah sebesar Rp. 10.000.000.


Akibat aliran dana tersebut, telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, sebesar Rp 1.834.093.068,00, sebagaimana tercantum di dalam Laporan hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Sumatera Selatan atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Belanja Hibah pada Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2017 dan 2018. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update