Notification

×

Tag Terpopuler

Bacakan Replik, Jaksa : Aceng Kembali Melakukan Korupsi di Bawaslu Ogan Ilir

Thursday, July 06, 2023 | Thursday, July 06, 2023 WIB Last Updated 2023-07-06T07:12:28Z

Jaksa penuntut umum Kejari Ogan Ilir membacakan replik atas pledoi tiga terdakwa kasus dana hibah Bawaslu di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Jaksa Penuntut Umum Kejari Ogan Ilir membacakan replik atas pledoi tiga terdakwa Aceng Sudrajat, Herman Fikri dan Romi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Ogan Ilir, tahun anggaran 2019-2020 pada Badan Pengawas Pemilu.

 

Replik dibacakan langsung oleh penuntut umum Kejari Ogan Ilir dihadapan majelis hakim yang diketuai Masriati SH MH, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (6/72023).


Dalam uraian repliknya penuntut umum menjelaskan bahwa terdakwa Aceng Sudrajat dituntut lebih tinggi selama 5 tahun karena kembali melakukan perbuatan yang sama dalam perkara tindak pidana korupsi.


"Setelah kami menelaah kembali nota pembelaan terdakwa Aceng Sudrajat dan penasehat hukumnya. Bahwa hal-hal yang memberatkan terdakwa sudah pernah dihukum sebagaimana putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang, bahwa terdakwa telah diputus bersalah dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Muratara. Bahwa setelah terdakwa melakukan tindak pidana korupsi pada dana hibah Bawaslu Muratara dan pernah melarikan diri, terdakwa kembali melakukan perbuatan yang sama pada dana hibah Bawaslu Ogan Ilir dan terdakwa tidak berterus terang serta tidak punya itikad baik mengembalikan uang kerugian negara," urai JPU Kejari Ogan Ilir saat membacakan replik.


Dalam kesimpulannya, penuntut umum menegaskan bahwa nota pembelaan terdakwa dan penasehat hukumnya tidak dapat diterima dan penuntut umum tetap pada tuntutan sebagaimana yang telah dibacakan.


Sementara itu replik atas pembelaan terdakwa Herman Fikri dan Romi penuntut umum juga tetap pada tuntutan sebelumnya.


Diketahui sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejari Ogan Ilir menuntut terdakwa Aceng Sudrajat dengan pidana selama 5 tahun penjara.


Sementara terdakwa Romi dituntut pidana selama 4 tahun dan terdakwa Herman Fikri dituntut 3 tahun penjara.


Seperti diketahui, kasus tersebut bermula saat Bawaslu Ogan Ilir memperoleh dana hibah senilai Rp19,350 miliar yang bersumber dari APBD Ogan Ilir tahun anggaran 2019 dan 2020.


Kemudian, dari hasil penyidikan bahwa diduga telah terjadi perbuatan membuat pertanggungjawaban fiktif atau mark-up terhadap pengelolaan dana hibah yang dilakukan oleh para terdakwa.


Berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Selatan yang diterima Kejari Ogan Ilir menyatakan, atas perbuatan terdakwa tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp7,401 miliar. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update