Notification

×

Tag Terpopuler

Denda P2TL Dinas Perkimtan Kota Palembang Naik Setiap Tahun

Wednesday, July 05, 2023 | Wednesday, July 05, 2023 WIB Last Updated 2023-07-05T05:57:01Z

Kepala Dinas Perkimtan Kota Palembang HM Affan Prapanca Mahali

PALEMBANG, SP - Dinas Perkimtan Kota Palembang pada tahun 2022 mengalokasikan anggaran sebesar Rp 1.520.714.343.873,00 untuk pengadaan barang dan jasa dari anggaran tersebut terealisasi sebesar Rp 1.392.746.232.298,04 atau sebesar 91.59 persen. Sebesar Rp 78.325.453.261,00 dipegunakan untuk pembayaran Tagihan Listrik Penerangan Jalan Umum,(LPJU) pada Dinas Perkimtan Kota Palembang. Pada 2.066 ID pelanggan untuk 51.000 unit lampu penerangan jalan umum yang tersebar di Kota Palembang.


Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan,(LHP) BPK RI Perwakilan Sumsel anggaran tahun 2022 pada Dinas Perkimtan Kota Palembang terdapat temuan pengenaan denda dari PT PLN ke Pemerintah Kota Palembang sebesar Rp 47.585.307.623,00. Nilai denda ini cenderung mengalami peningkatan setiap tahun yang membebani keuangan Pemerintah Kota Palembang.


Tahun 2018 sebesar Rp 7.753.151.804,00. Tahun 2019 sebesar Rp 16.352.047.635,00. Tahun 2020 sebesar Rp 21.883.842.902,00. Tahun 2021 sebesar Rp 21.249.398.267,00. Tahun 2022 sebesar Rp 35.373.127.931,00.


Fenomena ini juga ternyata tidak sesuai dengan amanat aundang-Undang Nomor 30 tahun 2009, Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 Pasal 3 ayat (1).


Terhadap hal ini Kepala Dinas Perkimtan Kota Palembang, HM. Affan Prapanca Mahalli, MT, IPM, mengatakan jika sudah mengangsur temuan BPK tersebut secara perbulan dan sudah melakukan MOU bersama PT PLN untuk melakukan revitalisasi jaringan PJU.


Terkait trend naiknya denda terhadap denda P2TL, Affan berkilah jika hal itu bersifat Fluktuatif juga dan terjadi karena biasanya ada  Kebijakan Program dari PLN."Kadang Banyak kadang juga dikit", kata Affan melalui pesan singkat whatsaap, Rabu,(05/06/2023). (my)

×
Berita Terbaru Update