![]() |
Dua terdakwa kasus pembebasan lahan Tol Kayuagung - Pematang Panggang dituntut 10 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP) |
PALEMBANG, SP - Pete Subur dan Ansilah dua terdakwa yang terjerat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi ganti rugi pembayaran lahan jalan Tol Kayuagung - Pematang Panggang di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) tahun 2016, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 5,7 miliar dituntut hukuman pidana masing-masing selama 10 tahun penjara.
Tuntutan tersebut, dibacakan oleh tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel dihadapan majelis hakim yang diketuai Sahlan Efendi SH MH dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, (4/7/2023).
Dalam amar tuntutannya, penuntut umum menilai bahwa perbuatan terdakwa I Pete Subur bersama-sama terdakwa II Ansila telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider.
"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa I Pete Subur dan terdakwa II Ansila dengan hukuman selama 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta dengan subsider 6 bulan kurungan," ujar penuntut umum saat membacakan tuntutan.
Selain itu penuntut umum juga menjatuhkan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti untuk terdakwa Pete Subur sebesar Rp 2,3 miliar sedangkan terdakwa Ansila sebesar Rp 300 juta.
Adapun hal-hal yang memberatkan penuntut umum dalam pertimbangannya menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, terdakwa sudah pernah dihukum.
Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan.
Setelah mendengarkan tuntutan tersebut, Supendi didampingi Awam penasehat hukum kedua terdakwa menyatakan tuntutan 10 tahun terhadap kliennya merupakan suatu ke zholiman dan akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi) pada sidang, Selasa pekan depan.
"Kami merasa klien kami ini dizolimi, selama saya mendampingi terdakwa kasus korupsi belum pernah divonis setinggi ini, paling tinggi 5 tahun, ini sampai dituntut 10 tahun ini sangat Zholim pada sidang pekan depan kami akan menyampaikan nota pembelaan," ujar Supendi.
Dalam dakwaan bahwa perbuatan para terdakwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat di tentukan lagi secara pasti dalam tahun 2016 bertempat di Desa Srinanti, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatannya atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Selatan No: LHP/SR/-585/PW07/5/2022 Tanggal 17 November 2022 sejumlah sebesar atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sejumlah penghitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 5.765.780.041,00. (Ariel)