![]() |
Ahli perhitungan kerugian negara dari BPKP memberikan keterangan dalam sidang kasus program SERASI di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP) |
PALEMBANG, SP - Setelah mendengarkan keterangan ahli dari Inspektorat Kementerian Pertanian giliran ahli perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Poppy Rahmat Daulay dimintai pendapatnya terkait kerugian negara dalam kegiatan program Optimasi Lahan Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (SERASI) yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2019 pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Banyuasin, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 7,9 miliar.
Dalam perkara tersebut menjerat tiga terdakwa yakni, Zainuddin mantan Kepala Dinas Pertanian Banyuasin selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Sarjono Ketua Tim Teknis kegiatan SERASI dan Ateng Kurnia selaku Konsultan Pengawas.
Poppy Rahmat Daulay dihadirkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel dihadapan majelis hakim yang diketuai Sahlan Efendi SH MH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (4/7/2023).
Saat ditanya majelis hakim terkait metode yang digunakan dalam menghitung kerugian negara dalam program SERASI, ahli menjelaskan pihaknya menggunakan metode total loss dan net loss.
Dikatakannya, metode total loss digunakan untuk menghitung pembayaran yang tidak sah dalam penyusunan SID, pembuatan Asbuilt Drawing dan laporan SPJ yang dibuat oleh 82 Unit Pengelola Keuangan dan Kegiatan (UPKK) program SERASI.
"Metode total loss pembayaran yang tidak sah adalah dua kegiatan yakni, penyusunan SID dan terkait pembayaran pembuatan Asbuilt Drawing serta laporan SPJ dari UPKK. Setelah dilakukan investigasi total sebanyak 29 UPKK melakukan pembayaran pembuatan SID sebesar Rp 820 juta," terang ahli dalam persidangan.
Sementara terkait metode net loss ahli mengatakan, telah terjadi penyimpangan harga atau Mark Up pengadaan mesin pompa.
"Pengadaan pembelian alat pompa ditemukan penyimpangan mark up, karena adanya persekongkolan melakukan pengaturan harga dalam pengadaan mesin pompa yang dilakukan PPK, Konsultan, UPKK dan penyedia sehingga ditemukan kerugian negara sebesar Rp 4,5 miliar. Dalam hal ini UPKK yang lebih banyak melakukan penyimpangan," jelas ahli.
Kemudian majelis hakim juga mempertanyakan kepada ahli terkait pembuatan Asbuilt Drawing yang juga dianggap total loss.
"Saudara ahli, Asbuilt Drawing ini kenapa total loss?," Tanya hakim ketua.
"Karena pengeluaran anggarannya dianggap tidak sah yang mulia. Total kerugian negara sebesar Rp 779 juta itu kerugian dari Asbuilt Drawing dan pembuatan SPJ. Anggaran SERASI ini diburu-buru untuk dihabiskan, akhirnya UPKK mengambil anggaran lagi untuk membayar Asbuilt Drawing agar urusan SPJ nya lancar," bener Poppy Rahmat Daulay dihadapan majelis hakim.
Kemudian ahli menerangkan terkait Mobilisasi dan Demobilisasi alat berat pihaknya telah melakukan klarifikasi kepada penyedia ponton.
"Kami telah melakukan klarifikasi kepada penyedia ponton dalam pengadaan alat berat. Jadi kami lihat SPJ yang dibuat UPKK sama semua. Sehingga kami lakukan perhitungan ditemukan nilai kerugian negara total sebesar Rp 609.840.000. Kami menganggap program SERASI ini adalah proyek Bancakan, karena UPKK mengeluarkan anggaran kemana-mana," ungkap ahli.
Diketahui dalam dakwaan, Zainuddin, Sarjono dan Ateng Kurnia didakwa turut serta melakukan perbuatan, Pegawai Negeri atau Penyelenggara negara dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, Secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaanya, Memaksa seorang Ketua, Bendahara, Sekertaris dari 82 Unit Pengelola Kegiatan dan Keuangan (UPKK) kegiatan Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (SERASI) di Kabupaten Banyuasin memberikan sesuatu berupa uang untuk 4 Kegiatan.
Diantaranya yaitu, Penyusunan Survey Investigasi dan Desain (SID) sebesar Rp 820.340.000,00, Kegiatan Mobilisasi dan Demobilisasi Alat Berat sebesar Rp.609.840.000,00, Kegiatan Pembelian Pompa Air/Mesin/Kelengkapan sebesar Rp.5.701.495.000,00, dan Kegiatan Pelaporan yang terdiri dari Pembuatan Asbuilt Drawing dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Rp.779.956.000,00 dengan jumlah Total Rp.7.911.631.000,00. (Ariel)