![]() |
| PKL pasar 16 Ilir saat melakukan aksi demo di DPRD Kota Palembang (Foto : Ara/SP) |
PALEMBANG, SP - Hak Guna Bangunan,(HGB), Pasar 16 Ilir yang baru bernilai kisaran Rp 150-400 juta tergantung lokasi toko, namun, kepastian harga secara resmi masih menunggu Kajian Kantor Jasa Pelayanan Publik (KJPP).
Saat ini, HGB Pasar 16 Ilir Palembang sudah berakhir tahun 2016 lalu. Kondisi ini, otomatis para pedagang mesti membayar tarif baru.
Perumda Pasar Palembang Jaya juga saat ini tengah menggodok nilai baru HGB oleh Kantor Jasa Pelayanan Publik (KJPP).
Sebelum diterbitkannya nilai HGB baru, para pedagang mengaku telah diberikan informasi oleh pihak pengelola mengenai estimasi besaran tarif baru.
Salah seorang pedagang Pasar 16 Ilir yang enggan disebutkan namanya ini mengaku diberi informasi untuk membayar tarif baru sesuai lokasi toko masing-masing pedagang.
"Tiap toko beda-beda, baik yang di gedung atas, samping atau di bawah, kami diberi informasi sekitar Rp150-400 jutaan," katanya.
HGB sendiri tidak berlaku setahun atau dua tahun, tetapi bisa mencapai 25 tahun atau lebih. Meski demikian pedagang merasa berat jika nilainya terlalu tinggi.
"Kami sudah bilang kalau sampai Rp300 jutaan kami tidak sanggup, bagaimana cara bayarnya, dicicil pun kami butuh waktu panjang," katanya.
Direktur Utama Perumda Pasar Palembang Jaya, A Rizal membenarkan HGB Pasar 16 Ilir telah selesai pada 2016 lalu dan sedang dikaji yang baru.
"Tarif baru HGB saat ini sedang dikaji oleh KJPP, dimana harga yang harus dibayar oleh pemilik toko sudah diakumulasikan untuk minimal 25 tahun ke depan," katanya.
Rizal mengatakan, HGB ini merupakan turunan dari Hak Pengguna Lahan (HPL), dimana HPL ini milik Perumda Pasar. Nantinya HGB ini akan dibagikan kepada para pedagang.
"Sembari revitalisasi oleh pihak ketiga (PT Bima Citra Realty), nantinya sembari para pedagang menyelesaikan administrasi (membayar tarif HGB baru)," katanya.
Setidaknya ada 1.200 pedagang saat ini yang akan mendapatkan HGB baru dan membayar tarif yang ditetapkan oleh KJPP.
"Estimasinya Rp250 juta - Rp300 juta, sesuai dengan tata letak dan berada di lantai berapa, kalau Rp400 juta itu sudah maksimal (letak toko sangat strategis)," katanya.
Menurutnya, tarif yang harus dibayar ini bukan perbulan, tetapi sesuai ketentuan HGB minimal dalam 25 tahun ke atas.
"Kami (Perumda Pasar dan pihak ketiga) akan umumkan per lantai dan letak toko, setelah keluar kajian tertulis dari KJPP," katanya.
Dengan daya tampung 3.000 pedagang di Gedung Pasar 16 Ilir, pihaknya berharap ini dapat terpenuhi setelah revitalisasi nanti.
"Ya banyak yang kosong, makanya nanti lantai 4 dan 5 diperbaiki dengan dipasang lift, agar pengunjung mau pergi ke Pasar 16 Ilir," katanya. (Ara)
