Notification

×

Tag Terpopuler

Kasus Korupsi Akuisisi Saham, Kejati Periksa Lima Saksi Eks Petinggi PT Bukit Asam

Thursday, August 03, 2023 | Thursday, August 03, 2023 WIB Last Updated 2023-08-03T14:59:30Z

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH (Foto : Dok Sumsel Pers)

PALEMBANG, SP - Guna mendalami alat bukti dan melengkapi berkas perkara tersangka dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 100 miliar, terkait proses akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam (PT BA) melalui anak perusahaan PT Bukit Multi Investama (BMI), tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel kembali melakukan pemeriksaan terhadap lima saksi mantan petinggi PT Bukit Asam, Kamis (3/8/2023).


Dalam perkara tersebut, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menetapkan tiga tersangka atas nama mantan Direktur Usaha PT Bukit Asam (PTBA) Tbk, Anung Dri Prasetya Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA, Saiful Islam dan Tjahyono Imawan, pemilik PT SBS sebelum diakuisisi oleh PT BA.


Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Eka Yulia Sari SH MH, ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa pada hari ini, tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel, telah melakukan pemeriksaan lima orang saksi.


"Ya, hari ini tim pidsus Kejaksaan Tinggi Sumsel, kembali memeriksa lima orang saksi atas nama AS Komisaris Utama PTBA Tahun 2014 dan KN Komisaris Independen PTBA Tahun 2014, SB Komisaris PTBA Tahun 2014 dan RH Komisaris PTBA Tahun 2014 serta JP Sekretaris PTBA Tahun 2014," ujar Vanny.


Vanny menjelaskan, kelima saksi yang diperiksa tersebut merupakan pemeriksaan lanjutan guna melengkapi berkas perkara ketiga tersangka tersebut dan pendalaman alat bukti.


Masih dikatakan Vanny, sebelumnya tim Pidsus Kejati Sumsel, telah memeriksa saksi AL Dirut PTBA tetapi bukan kapasitasnya sebagai Dirut PTBA, melainkan pada tahun 2013 yang bersangkutan menjabat Direktur Utama PT Putra Muba Coal yang pemegang sahamnya yakni tersangka Tjahyono Imawan, pemilik PT SBS sebelum diakuisisi oleh PT BA. 


"Saat dipanggil AL datang memenuhi pemanggilan sebagai saksi, dicecar oleh penyidik sebanyak 14 pertanyaan seputar PT PMC yang saat itu sahamnya milik tersangka Tjahyono Imawan," ujarnya.


Vanny mengatakan, bahwa sebagaimana arahan dari Jaksa Agung dengan Menteri BUMN melaksanakan program bersih-bersih BUMN, tim penyidik bidang pidana khusus Kejati Sumsel telah menetapkan tiga orang tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel.


"Dalam penyidikan perkara tersebut, potensi kerugian negara sebesar Rp 100 miliar. Adapun perbuatan tersangka melanggar pasal primer pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 tentang undang-undang tindak pidana korupsi dan subsider pasal 3 jo pasal 18 undang-undang tindak pidana korupsi," pungkasnya. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update