Notification

×

Tag Terpopuler

Proyek Belum Selesai, Kadis Perkim Muba Akui Tanda Tangani Pencairan 100 Persen

Monday, September 25, 2023 | Monday, September 25, 2023 WIB Last Updated 2023-09-25T08:22:00Z

Tiga terdakwa kasus proyek Perkim Muba saling bersaksi di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Sidang pembuktian perkara dugaan korupsi proyek jaringan air bersih kapasitas 30 liter perdetik beserta jaringan pipa di Desa Langkap, Kecamatan Babat Supat pada Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2020-2021 kembali digelar dengan agenda saling bersaksi sekaligus pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (25/9/2023).


Dalam perkara proyek senilai Rp 8.300.066.000 itu, menjerat terdakwa yakni, Ir Rismawati Gathmyr selaku Pengguna Anggaran, Novi Astuti ST Kuasa ptengguna aynggaran (KPA) dan Imam Mahfud Effendi sebagai pelaksanaan lapangan PT Kenzo Putra Linas. 


Sementara itu satu tersangka Ferdinand P Simanjuntak selaku Dirut PT Kenzo Putra Linas ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).


Dihadapan majelis hakim yang diketuai Sahlan Efendi SH MH, terdakwa Rismawati Gathmyr selaku Pengguna Anggaran dalam kesaksiannya menjelaskan, bahwa proyek tersebut di bulan Desember tidak diselesaikan karena ada masalah pemindahan lokasi.


"Masalah tidak selesainya pemasangan jaringan listrik terkait adanya perpindahan lokasi yang tadinya dilapangan bola di Desa Langkap, karena ditolak warga," kata Rismawati dalam persidangan.


Mendengar jawaban terdakwa tersebut, majelis hakim mempertanyakan pekerjaan yang tidak selesai pada 9 Desember 2021 tetapi sudah dicairkan 100 persen.


"Survei awalnya ini yang bermasalah, sudah tahu itu lapangan bola. Pada tanggal 9 Desember 2021 tidak selesai pemasangan listriknya, tetapi anggaran sudah dicairkan 100 persen, kenapa dicairkan?," Tanya hakim ketua.


"Saya tanda tangani adendum atau pemberian kesempatan kepada pelaksana kegiatan dalam hal ini PT Kenzo sampai 21 Desember, dan saya tanda tangani berkas pencairan 100 persen pada tanggal 24 Desember 2021 karena semua sudah diverifikasi oleh KPA yang mulia," jawab eks Kadis Perkim Muba tersebut.


Kemudian hakim lantas mengingatkan akibat resiko yang diambil terdakwa Rismawati karena telah menandatangani berkas pencairan 100 persen.


"Begini ya saudara, yang sebenarnya dibayar itu sesuai dengan apa yang sudah dikerjakan, jadi ini resiko saudara menandatangani pencarian 100 persen. Janggal bagi kami kalau saudara tidak menerima apa-apa dalam perkara ini," tegas hakim anggota menambahkan.


"Semua sudah dibayarkan 100 persen yang mulia. Namun dalam LHP BPK menjelaskan apabila potensi listrik tidak hidup, pelaksana penyedia jasa PT Kenzo wajib mengembalikan uang 850 juta," ujar terdakwa Rismawati.


Sementara saat dipertegas Penuntut Umum Kejari Musi Banyuasin terkait menerima uang sebesar Rp 100 juta dari PT Kenzo, Rismawati kekeuh tidak mengakuinya.


"Saudara terdakwa ya, kami hanya mempertegas saja apakah benar telah menerima uang Rp 100 juta dari PT Kenzo sebagaimana keterangan saudara dalam BAP," tanya JPU.


"Saya tidak menerima uang tersebut, karena pada saat pemeriksaan sebagai tersangka saya ingin merubah BAP tersebut tetapi tidak diberikan kesempatan," jawab Rismawati.


Untuk diketahui, pekerjaan pemasangan pipa transmisi dari Desa Langkap ke Desa Tanjung Kerang Kecamatan Babat Supat dengan pagu anggaran senilai Rp 7.905.695.000 Anggaran yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanda Daerah (APBD) tahun anggaran 2021.


Lalu pembangunan instalasi pengolahan air bersih kapasitas 30 liter detik beserta jaringan perpipaan di Desa Langkap Kecamatan Babat Supat dengan anggaran senilai Rp 8.300.066.000.


Berdasarkan hasil temuan, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas belanja daerah Bidang Infrastruktur pada Pemkab Muba dan Instansi terkait lainnya di Sekayu Nomor 04/LHP/XVIII PLG/01/2022 tanggal 19 Januari 2022, Ditemukan kekurangan volume pekerjaan pengadaan pipa, pemasangan pipa serta pengetesan pipa PVS sebesar Rp 306.278.880.


Serta pekerjaan dengan nilai Rp 8.300.066.000 berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Nomor 04/LHP/XVIII.PLG/01/2022 senilai Rp. 108.480.167,57, dan item-item pekerjaan mekanikal elektrikal yang belum dikerjakan senilai Rp 852.158.000. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update