![]() |
Sidang pemeriksaan tiga terdakwa kasus proyek Dinas Perkim Muba di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP) |
PALEMBANG, SP - Sidang pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek jaringan air bersih kapasitas 30 liter perdetik beserta jaringan pipa di Desa Langkap, Kecamatan Babat Supat pada Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2020-2021, masih bergulir di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (2/10/2023).
Dalam perkara proyek senilai Rp 8.300.066.000 itu, menjerat terdakwa yakni, Ir Rismawati Gathmyr selaku Pengguna Anggaran, Novi Astuti ST Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Imam Mahfud Effendi sebagai pelaksanaan lapangan PT Kenzo Putra Linas.
Sementara itu satu tersangka Ferdinand P Simanjuntak selaku Dirut PT Kenzo Putra Linas ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Sahlan Efendi SH MH, terdakwa Rismawati Gathmyr mantan Kepala Dinas Perkim Muba selaku Pengguna Anggaran dalam keterangannya saat pemeriksaan terdakwa mengakui tidak mengecek kelapangan saat akan melakukan pencarian 100 persen proyek.
"Saya hanya menerima laporan saja dari anak buah, tetapi saya tidak pernah mengecek kelapangan. Saya mengaku salah dan menyesal yang mulia," ujar Rismawati kepada majelis hakim.
Selain itu terdakwa Rismawati Gathmyr juga mengatakan, bahwa hubungannya dengan Pj Bupati Musi Banyuasin Apriyadi sedang tidak baik.
"Hubungan saya dengan Pj Bupati Muba, sedang tidak baik Pak Hakim," katanya.
Untuk diketahui, pekerjaan pemasangan pipa transmisi dari Desa Langkap ke Desa Tanjung Kerang Kecamatan Babat Supat dengan pagu anggaran senilai Rp 7.905.695.000 Anggaran yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanda Daerah (APBD) tahun anggaran 2021.
Lalu pembangunan instalasi pengolahan air bersih kapasitas 30 liter detik beserta jaringan perpipaan di Desa Langkap Kecamatan Babat Supat dengan anggaran senilai Rp 8.300.066.000.
Berdasarkan hasil temuan, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas belanja daerah Bidang Infrastruktur pada Pemkab Muba dan Instansi terkait lainnya di Sekayu Nomor 04/LHP/XVIII PLG/01/2022 tanggal 19 Januari 2022, Ditemukan kekurangan volume pekerjaan pengadaan pipa, pemasangan pipa serta pengetesan pipa PVS sebesar Rp 306.278.880.
Serta pekerjaan dengan nilai Rp 8.300.066.000 berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Nomor 04/LHP/XVIII.PLG/01/2022 senilai Rp. 108.480.167,57, dan item-item pekerjaan mekanikal elektrikal yang belum dikerjakan senilai Rp 852.158.000. (Ariel)