![]() |
| Ketua DPRD Kota Palembang Zainal Abidin SH - HM Akbar Alfaro Fraksi Gerindra |
PALEMBANG, SP - Enam anggota dari 15 anggota DPRD Kota Palembang sudah mengembalikan secara utuh dana tunjangan transportasi yang menjadi temuan BPK RI Perwakilan Sumsel data per Jumat,(13/10/2023). Data yang beredar itu merupakan data lama bukan data update terakhir.
Dari enam anggota yang sudah mengembalikan secara utuh dana tunjangan tersebut, termasuk anggota DPRD Palembang Akbar Alfaro dari Fraksi Gerindra.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan,(LHP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan terhadap anggaran tahun 2022 menemukan kelebihan pembayaran atas dana tunjangan transportasi untuk anggota DPRD Kota Palembang sebesar Rp 1.570.736.250 dari jumlah tersebut sebesar Rp 1.178.046.350 sudah dikembalikan.
Ketua DPRD Kota Palembang, Zainal Abidin, SH, saat dikonfirmasi membenarkan jika sebagian anggota DPRD Palembang sudah mengembalikan secara utuh dana tunjangan transportasi dan ini membuktikan ada i'tikad baik dari anggota.
Temuan BPK tersebut merupakan kelebihan pembayaran dana tunjangan transportasi dan itu terjadi karena adanya mis pemahaman dalam mentafsirkan aturan sehingga terjadi lah itu, selain itu, adanya kesalahan administrasi jadi bukan faktor kesengajaan.
Namun, dalam mengedepankan itikad baik nya, sebagian anggota dewan telah mengembalikan secara bertahap hingga batas waktu yang ditentukan, hanya saja, memang masih ada yang belum melunasinya dan ini akan terus ditindaklanjuti mudah-mudahan dalam waktu dekat segera akan dilunasi.
"Kita juga menghimbau bagi yang belum melunasi untuk segera melunasinya karena hal ini sudah menjadi temuan BPK", kata Zainal, saat dihubungi, Sabtu,(14/10/2023).
Diketahui,Tunjangan Transportasi tahun 2022 anggota DPRD Kota Palembang mengacu pada besaran Tunjangan Transportasi Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 61 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD.
Pada saat pembayaran Tunjangan Transportasi Sekretariat DPRD melakukan penyesuaian perhitungan Tunjangan Transportasi dengan mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 119/PMK.02/2020 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021.
Pembayaran ini merupakan selisih dari realisasi Tunjangan Transportasi yang telah dibayarkan mengikuti PMK dengan besaran tunjangan tranportasi pada Perwako Nomor 7 Tahun 2021. (*)
