![]() |
Dua terdakwa kasus pengelolaan keuangan PT BMU anak perusahaan PT Semen Baturaja saling bersaksi di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP) |
PALEMBANG, SP - Laurencus Sianipar Direktur PT Baturaja Multi Usaha (BMU) tahun 2016-2018 dan Budi Oktarita Kepala Bagian Keuangan tahun 2016-2017 dua terdakwa yang terjerat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan pendistribusian dan pengangkutan semen tahun 2017 - 2021 sebesar Rp 2,6 miliar pada PT Semen Baturaja (Persero), saling bersaksi di Pengadilan Tipikor Palembang, Jumat (27/10/2023).
Kedua terdakwa tersebut, dihadirkan langsung oleh tim jaksa penuntut umum dihadapan majelis hakim yang diketuai Sahlan Efendi SH MH.
Dalam keterangannya, terdakwa Budi Oktarita terkait dua cek senilai Rp 2,6 miliar yang dicairkannya, awalnya mengaku untuk membayar hutang piutang kepada PT Sumber Semen Mandiri (SSM). Akan tetapi, saat dicecar majelis hakim dia akhirnya mengakui bahwa uang tersebut digunakannya untuk kepentingan bisnis pribadi.
"Saudara Budi Oktarita, ini ada dua cek Bank Mandiri yang ditanda tangani Laurencus Sianipar selaku Direktur PT BMU pada saat itu. Pertama dilakukan penarikan sebesar Rp 977 juta dan yang kedua Rp 1,6 miliar, sehingga total sebesar Rp 2,6 miliar digunakan untuk apa uang tersebut?," Tanya hakim ketua.
"Benar yang mulia saya yang mencairkan dua cek tersebut, untuk membayar hutang PT BMU kepada PT SSM atas perintah Laurencus Sianipar," jawab Budi Oktarita.
Mendengar jawaban itu, majelis hakim kemudian mempertegas uang dari dua cek digunakan untuk apa saja karena faktanya PT SSM tidak menerima pembayaran hutang yang dimaksud.
"Coba jelaskan digunakan untuk apa saja pencairan uang itu karena masuknya ke rekening pribadi saudara," tegas hakim.
"Digunakan keperluan bisnis pribadi karena untuk menutupi hutang piutang yang macet itu yang mulia yakni, ikut proyek pemerintahan, membeli kendaraan angkutan truk 3 unit dengan total Rp 800 juta, sekarang truknya ada di PT BMU yang mulia, sisanya dimasukan ke rekening saham atas nama saya dan Laurencus Sianipar, sek
Mendengar keterangan dari Budi Oktarita itu, lantas hakim meminta penuntut umum untuk menyita 3 truk tersebut untuk dijadikan barang bukti.
"Tiga truk itu yang saudara beli dengan harga Rp 800 sekarang ada di PT BMU ya, Pak Jaksa sita truknya jadikan barang bukti," tegas hakim ketua lagi.
"Kemudian cek yang kedua saudara gunakan untuk apa lagi," cecar hakim.
"Beli besi bekas pabrik di PT Gunung Madu kurang lebih hampir Rp 700 juta, sisanya dibalikin ke PT SSM Rp 500 juta yang mulia," jawab Budi Oktarita.
Kemudian saat giliran terdakwa Laurencus Sianipar bersaksi, hakim mencecar soal modal awal PT BMU sebesar Rp 10 miliar dari PT Semen Baturaja.
"Saudara Laurencus Sianipar, sebesar Rp 10 miliar modal awal PT BMU dari PT Semen Baturaja alirannya kemana?," tanya hakim.
"Untuk menebus semen yang mulia," jawab Laurencus Sianipar.
"Kenapa semen ditebus dulu, padahal PT BMU baru didirikan, berapa jumlahnya?," tegas hakim.
Mendapat pertanyaan tersebut, Laurencus Sianipar tidak memberikan jawaban yang pasti, namun dia menjelaskan panjang lebar yang tidak ada kaitannya dengan pertanyaan hakim.
Lantas hakim anggota menegaskan bahwa jawaban Laurencus Sianipar merupakan kontradiksi.
"Jawaban saudara ini kontradiksi, tadi bilang untuk bayar hutang, tadi bilang tidak ada tagihan, kemudian menjaminkan sertifikat ke PT SSM, kenapa tidak menjaminkan aset pribadi saudara kepada PT BMU sebagai jaminan aset, bahkan soal modal awal PT BMU saja keterangan saudara ini muter-muter. Baiklah nanti kami yang menilai," tegas hakim anggota.
Kemudian hakim ketua kembali menegaskan kepada Laurencus Sianipar bahwa keterangannya tidak didapatkan dari inti pertanyaan majelis hakim.
"Saudara ya tidak tahu bilang tidak tahu, jangan muter-muter, berjam-jam mendengarkan cerita saudara pada akhirnya kami tidak dapat intinya apa yang saudara sampaikan," ujar hakim ketua.
Selanjutnya pada saat pemeriksaan terdakwa, majelis hakim menanyakan apakah mengakui kesalahannya dan merasa bersalah, terdakwa Laurencus Sianipar justru mengaku tidak bersalah dan tidak menyesal.
"Baiklah saudara Laurencus Sianipar apakah dalam perkara ini mengaku bersalah dan menyesal?," Tanya hakim ketua lagi.
"Tidak menyesal yang mulia, karena saya tidak bersalah," jawab Laurencus Sianipar.
Sementara itu, terdakwa Budi Oktarita mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatannya.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut kedua terdakwa didakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,6 miliar lebih, serta Bersekongkol untuk melakukan korupsi secara bersama-sam serta melakukan kegiatan usaha diluar yang sudah ada tanpa meminta izin dengan pihak PT Semen Baturaja selaku induk perusahaan.
kedua Terdakwa dijerat dengan Pasai 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi.
Perkara ini sendiri bermula adanya indikasi penyimpangan, kemudian dari laporan internal, pihak PT Semen Baturaja yang minta dilakukan penyidikan terhadap penyimpangan tersebut. (Ariel)