![]() |
| Dua terdakwa kasus penjualan aset milik Pemkab Muara Enim jalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP) |
PALEMBANG, SP - Dua terdakwa Debi Irawan dan Bastari yang terjerat perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan Aset milik Pemerintah Kabupaten Muara Enim berupa jalan yang merupakan akses jalan penghubung antara Desa Gunung Megang Luar - Simpang Sidomulyo tahun 2021 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,8 miliar, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (11/10/2023).
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Pitriadi SH MH tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Muara Enim dalam dakwaannya menyebutkan, bahwa perbuatan para terdakwa merupakan suatu tindak pidana memperkaya diri sendiri yang mengakibatkan timbulnya kerugian negara.
"Bahwa Debi Irawan selaku Kepala Desa Gunung Megang Luar Periode 2019-2025 bersama-sama dengan Bastari selaku Humas PT TBBE periode 2020, telah melakukan penjualan jalan kepada PT Truba Bara Banyu Enin (TBBE) tanpa mekanisme yang sah dan telah memperkaya diri sendiri. Akibat perbuatan para terdakwa telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1.868.468.610.99," urai penuntut umum saat membacakan dakwaan.
Jaksa Penuntut Umum Kejari Muara Enim dalam dakwaannya menyebutkan perbuatan para terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke - 1 KUHPidana.
Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan tersebut, kedua terdakwa melalui tim penasehat hukumnya tidak mengajukan eksepsi.
Kemudian majelis hakim melanjutkan sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Adapun saksi yang dihadirkan dalam sidang pembuktian perkara yakni, Risnandar mantan Pj Sekda Muara Enim, Arya Munandar Kabid Aset BPKAD, Sobirin Kabag Pembangunan Setda Muara Enim, Indiana Kasubag Umum Dinas PUPR, Aprisandi Kabid Jalan dan Jembatan PUPR dan Fadilah Fikri Kasi Penetapan Hak BPN Muara Enim. (Ariel)
