![]() |
Kasi Pidsus Kejari Palembang Ario Apriyanto Gofar didampingi Kasi Intelijen Hardiansyah saat press release penerimaan uang pidana denda dari Alex Noerdin |
PALEMBANG, SP - Mantan Gubernur Sumsel Ir H Alex Noerdin terpidana dalam perkara pembangunan Masjid Sriwijaya dan PDPDE melalui tim penasehat hukumnya membayar uang pidana denda sebesar Rp 1 miliar berdasarkan putusan tingkat kasasi pada Mahkamah Agung.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang Johnny William Pardede didampingi Kasi Pidsus Ario Apriyanto Gofar melalui Kasi Intelijen Hardiansyah menjelaskan, bahwa Jaksa Eksekutor telah menerima surat pernyataan kesanggupan pembayaran denda oleh Alex Noerdin.
"Terpidana menyatakan membayar denda secara bertahap mulai terhitung sejak juni 2023, pembayaran secara bertahap selama lima kali setiap bulan hingga saat ini dinyatakan lunas," jelas Kasi Intelijen Kejari Palembang Hardiansyah dalam press release, Kamis (26/10/2023).
Dikatakannya berdasarkan putusan tingkat kasasi pada MA dalam amar putusannya, menjatuhkan pidana denda Rp 1 miliar jika tidak dibayarkan maka akan diganti pidana penjara 6 bulan.
Untuk diketahui, mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin saat ini tengah menempuh upaya hukum luar biasa dengan mengajukan permohonan peninjauan kembali.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis pidana terhadap Alex Noerdin selama 12 tahun penjara.
Namun pada tingkat Banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi Palembang menjatuhkan vonis selama 9 tahun Penjara.
Sementara dalam tingkat kasasi, majelis hakim menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi I Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Palembang dan menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II Alex Noerdin. (Ariel)