Notification

×

Tag Terpopuler

Kerugian PT Semen Baturaja Lebih Besar dari Dakwaan, Hakim Minta Jaksa Kembangkan Perkara

Tuesday, October 17, 2023 | Tuesday, October 17, 2023 WIB Last Updated 2023-10-17T07:38:48Z

Sidang lanjutan pembuktian perkara dugaan korupsi keuangan PT Semen Baturaja di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Sidang lanjutan pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan pendistribusian dan pengangkutan semen tahun 2017 - 2021 sebesar Rp 2,6 miliar pada PT Semen Baturaja (Persero) masih bergulir di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (17/10/2023).


Dalam perkara tersebut, menjerat dua terdakwa Laurencus Sianipar Direktur PT Baturaja Multi Usaha (BMU) tahun 2016-2018 dan Budi Oktarita Kepala Bagian Keuangan tahun 2016-2017.


Dihadapan majelis hakim yang diketuai Sahlan Efendi SH MH, tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel menghadirkan empat saksi dari internal PT Semen Baturaja.


Keempat saksi yang dihadirkan langsung dipersidangan itu yakni, Muhammad Yunus selaku Vice Presiden Internal Audit PT Semen Baturaja, Elistina mantan Bendahara PT BMU, Miftahuljanah dan Rusniwati pensiunan Direktur PT Semen Baturaja.


Dalam persidangan, saksi Muhammad Yunus dicecar pertanyaan terkait keuangan PT BMU yang merugi setelah dilakukan pemeriksaan internal oleh PT Semen Baturaja.


"Saudara saksi, PT BMU didirikan sebagai anak perusahaan, saat dilakukan audit internal kenapa bisa merugikan keuangan PT Semen Baturaja?," Tanya hakim.


"PT BMU merugikan PT Semen Baturaja karena banyak hutang yang mecet dan adanya hutang yang tidak tertagih yang mulia," jawab saksi.


Mendengar jawaban tersebut, hakim menegaskan terkait banyaknya kerugian keuangan negara tetapi hanya sebesar Rp 2,6 miliar yang didakwakan.


"Dalam perkara ini didakwa merugikan keuangan PT Semen Baturaja sebesar Rp 2,6 miliar, tetapi masalahnya banyak. Setelah kami pelajari kerugiannya lebih dari itu. Sudah dibayar belum yang Rp 9 miliar, kenapa tidak dijadikan kerugian negara,"? Tanya hakim lagi.


Kemudian hakim kembali mempertanyakan modal awal sebesar Rp 10 miliar PT BMU.


"Modal awal didirikannya PT BMU sebesar Rp 10 miliar, saudara tahu tidak mengalirnya kemana-mana, diapakan saja modalnya. Sampai sekarang tidak ada laporan pertanggungjawabannya," tegas hakim ketua kepada saksi.


Saksi Muhammad Yunus tidak banyak menjawab pertanyaan majelis hakim terkait keuangan PT BMU yang merugikan keuangan PT Semen Baturaja lebih dari Rp 2,6 miliar.


"PT Semen Baturaja ini seperti main-main mendirikan anak usaha tetapi merugikan keuangan yang tidak ada pertanggungjawabannya. Silahkan pak Jaksa kembangkan lagi perkara ini," tegas hakim.


Dalam dakwaan Jaksa Penuntut kedua terdakwa didakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,6 miliar lebih, serta Bersekongkol untuk melakukan korupsi secara bersama-sam serta melakukan kegiatan usaha diluar yang sudah ada tanpa meminta izin dengan pihak PT Semen Baturaja selaku induk perusahaan. 


kedua Terdakwa  dijerat dengan Pasai 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi. 


Perkara ini sendiri bermula adanya indikasi penyimpangan, kemudian dari laporan internal, pihak PT Semen Baturaja yang minta dilakukan penyidikan terhadap penyimpangan tersebut. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update