Notification

×

Tag Terpopuler

Terdakwa Korupsi Dana Desa Pangkul Prabumulih Akui Sudah Kembalikan Uang

Thursday, October 19, 2023 | Thursday, October 19, 2023 WIB Last Updated 2023-10-19T05:48:57Z

Dua terdakwa perangkat Desa Pangkul Prabumulih saling bersaksi sekaligus pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Sidang pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa Pangkul, Kecamatan Cambai Kota Prabumulih tahun anggaran 2019 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 500 juta, dengan agenda pemeriksaan terdakwa sekaligus saling bersaksi digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (19/10/2023).


Dalam perkara tersebut menjerat dua terdakwa yakni, Julhaili Ketua Tim Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa dan Hendra Kusuma selaku Kaur Keuangan Desa.


Dihadapan majelis hakim yang diketuai Misrianti SH MH kedua terdakwa mengaku sudah mengembalikan uang kerugian negara.


Adapun terdakwa Julhaili telah mengembalikan uang sebesar Rp 80 juta sedangkan terdakwa Hendra Kusuma sebesar Rp 35 juta, jadi total uang sudah dikembalikan oleh kedua terdakwa sebesar Rp 115 juta.


Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Prabumulih Berita Feby Florentina seusai sidang membenarkan bahwa kedua terdakwa sudah mengembalikan sejumlah uang kerugian negara.


"Agenda sidang hari ini, pemeriksaan terdakwa sekaligus kedua terdakwa saling bersaksi. Keduanya didakwa dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa Pangkul, Kecamatan Cambai Kota Prabumulih tahun Anggaran 2019 dengan kerugian Negara sebesar Rp 500 juta lebih," ujarnya.


Dia membenarkan bahwa kedua terdakwa sudah mengembalikan sejumlah uang pada saat penyidikan.


"Uang tersebut dikembalikan para terdakwa pada saat dilakukan penyidikan dengan total sebesar sebesar Rp 115 juta," katanya.


Sementara itu Yulison Amprani SH MH tim kuasa hukum terdakwa mengatakan, kliennya adalah perangkat Desa akan tetapi Kepala Desa nya sudah meninggal dunia.


"Dari semua kegiatan itu dikerjakan oleh pihak Desa tidak ada yang fiktif. Artinya begini pekerjaan ini tidak ada yang dirugikan, kerena Apa? Kerena semua pekerjaan telah dikerjakan dengan baik, namun kualitasnya karena dikerjakan secara swakelola pasti berbeda hasilnya kalau dikerjakan oleh seorang Propesional. Nah pekerjaan itu ketika dihitung ternyata ada volume yang kurang," jelasnya. 


Dia menjelaskan, kerena ada kebesaran hati dan niat baik dari para terdakwa mereka telah mengembalikan sejumlah uang sebesar Rp 80 juta dan Rp 35 juta dari masing-masing terdakwa.


"Jadi kami menilai dalam perkara ini, dari mereka berdua tidak ada sedikitpun merugikan negara. Tetapi, karena Kepala Desa nya sudah meninggal dunia, diduga Kepala Desa lah yang mengakibatkan kerugian negara tersebut," pungkasnya.


Dalam dakwaan, bahwa kedua terdakwa dengan tujuan menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi yaitu yaitu menguntungkan diri Terdakwa Julhaili sebesar Rp 80.000.000 dan menguntungkan orang lain terdakwa Hendra Kusuma sebesar Rp 35.000.000 serta Poli (Alm) sebesar Rp. 913.983.800, telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.


Terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan sarana yang ada padanya selaku Kaur Umum dan Ketua Tim Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) dengan cara tidak melaksanakan kegiatan sesuai dengan RAB Dana Desa berupa Tahap II yaitu Jalan Beton Dusun I, Drainase Dusun 5 dan 6, Lapangan Volly Ball Dusun 4 dan Lampu Jalan serta Tahap III yaitu Los Kalangan Dusun 4 dan Embung Desa Dusun 4 sedangkan Terdakwa menerima dana Anggaran Desa Tahun 2019 dari Poli (Alm), yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp 507.207.312. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update