![]() |
Tiga Komisioner Bawaslu Ogan Ilir menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP) |
PALEMBANG, SP - Tiga terdakwa yang terjerat dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Ogan Ilir, tahun anggaran 2019-2020 pada Badan Pengawas Pemilu menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor Palembang, Jumat (20/10/2023).
Ketiga terdakwa yang merupakan komisioner Bawaslu Ogan Ilir yang turut serta merugikan keuangan negara sebesar Rp 7,4 miliar itu yakni, Darmawan Iskandar selaku Ketua, Karlina dan Idris masing-masing sebagai komisioner.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Masrianti SH MH, dalam dakwaannya menguraikan bahwa terdakwa Karlina bersama-sama Darmawan Iskandar dan Idris telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan yang menimbulkan kerugian keuangan negara.
"Bahwa perbuatan para terdakwa secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, antara beberapa perbuatan yang satu sama lain ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut," urai tim penuntut umum saat membacakan dakwaan.
Atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan tersebut, ketiga terdakwa melalui tim penasehat hukumnya akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi pada sidang selanjutnya.
Kasi Pidsus Kejari Ogan Ilir Julindra Purnama Jaya seusai sidang mengatakan, pihaknya telah membacakan surat dakwaan pengembangan perkara dana hibah Bawaslu.
"Tadi kami sudah membacakan surat dakwaan atas nama tiga terdakwa tersebut. Perkara ini merupakan pengembangan dalam perkara sebelumnya," ujar Julindra.
Sebelumnya dalam perkara tersebut, telah menjerat Aceng Sudrajat dan Herman Fikri selaku koordinator sekretariat Bawaslu Ogan Ilir serta Romi tenaga honorer operator keuangan. Ketiganya sudah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang beberapa waktu lalu.
Seperti diketahui, kasus tersebut bermula saat Bawaslu Ogan Ilir memperoleh dana hibah senilai Rp 19 miliar yang bersumber dari APBD Ogan Ilir tahun anggaran 2019 dan 2020.
Kemudian, dari hasil penyidikan bahwa diduga telah terjadi perbuatan membuat pertanggungjawaban fiktif atau mark-up terhadap pengelolaan dana hibah yang dilakukan oleh para terdakwa.
Berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Selatan yang diterima Kejari Ogan Ilir menyatakan telah menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp7,4 miliar. (Ariel)